Usut Dugaan Korupsi di Disperindag Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Lakukan Perhitungan Kerugian dengan BPK RI

Ternate, malutpost.com -- Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) telah melakukan permintaan perhitungan kerugian keuangan Negara di Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pasar murah yang melekat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Malut.
Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga, mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi terkait perhitungan kerugian negara dengan BPK RI.
“Kita koordinasi terkait permasalahan tersebut sama BPK. Kita sudah minta perhitungan kerugian negara dengan mereka. Tapi mereka (BPK) pelajari dulu," ungkapnya, Senin (25/8/2025).
Richard bilang, setelah perhitungan kerugian neggara diterima dari BPK, maka tim penyidik akan menggelar ekspos dan mencari tahu siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban kasus yang sedang ditangani. “Setelah itu kita ekspos nilai kerugiannya berapa. Kita cari tahu siapa yang harus bertanggungjawab atas kerugian itu," tandasnya.
Untuk diketahui, Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara, Selasa (19/8/2025) lalu. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pasar murah pada Tahun 2021-2023 lalu. (one)
Komentar