Dolly Tambahany Gugat Seorang Pensiunan BPN dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate Digugat di Pengadilan Negeri

Penasihat Hukum, Stevie Da Costa dan anak dari penggugat Dolly Tambahany saat memberikan keterangan di hadapan wartawan. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Lakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), seorang pensiunan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate atas nama Usman A. W. Krois digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Selain Usman A. W. Krois yang digugat, juga terdapat 7 orang lainnya turut digugat.

Ketujuh lainnya adalah, Djonny Laos, Mulis Hi. Hamid Sehe, Maslinda Hi. Hamid Sehe, Darmo Hi. Hamid Sehe, Fredo Oktosey, Lenny Indrawati dan Kepala kantor Pertanahan Kota Ternate. Pihak tergugat pensiunan BPN dan 7 orang lainnya itu, terdaftar dalam perkara perdata nomor: 20/PDT.G/2025/PN Tte, dengan penggugat atas nama Dolly Tambahany.

Stevie Da Costa, selaku ketua tim Penasihat Hukum (PH) penggugat Dolly Tambahany, mengatakan, materi pokok dalam gugatan kliennya adalah memperjuangkan tanah yang saat ini dikuasai oleh Djonny Laos.

“Jadi pada 24 April 2000, tanah milik klien kami yang berlokasi di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, di lelang oleh pihak PN Ternate dengan pemohonnya dari keluarga Hamid Sehe yang juga sebagai tergugat saat ini. Yang jelas, Usman A. W. Krois digugat karena terlibat dalam jual beli tanah milik klien kami. Jadi pertanyaannya, kenapa tanpa sepengetahuan dan keterlibatan pihak penggugat Dolly Tambahany waktu dilakukan lelang," kata Stevie di hadapan sejumlah wartawan, Senin (25/8/2025).

Proses eksekusi lelang dilakukan oleh PN dan keluarga Hamid Sehe, tahun 2000 silam, kata Stevie, waktu itu kliennya dan keluarga masih berada di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

“Karena tahun 1999 silam kan kerusuhan, sehingga mereka (klien kami) di evakuasi atau diamnakan oleh pemerintah ke Manado. Disitu klien kami belum balik hingga tahun 2000, karena masih trauma dengan kekacauan atau kerusuhan," jelasnya.

Dirinya bilang, harusnya koordinasi dilakukan sebelum lelang dan saat ini ditempati oleh tergugat Djonny Laos. Karena tanah dengan luas kurang lebih 500 meter persegi itu memiliki 2 sertifikat hak milik atas nama klien kami, Dolly Tambahany.

“Tanah bahkan memiliki batas menggunakan pagar beton, dilalam pagar beton itu mempunyai 2 sertifikat hak milik oleh Dolly Tambahany. Satunya dengan sertifikat nomor 4/Maliaro, gambar situasi tanggal 20 Februari 1986 Nomor 253/86, dengan luas 267 meter persegi dan sertifikat nomor 21 dengan luas 272 meter persegi/Kelurahan Maliaro berdasarkan kwitansi tahun 1990.  Ini yang kami perjuangkan, karena jelas sertifikat yang dimiliki oleh klien kami," jelasnya.

“Parahnya sertifikat klien kami punya yang lama, BPN juga mengeluarkan sertifikat baru milik Djonny Laos.  Jadi sertifikat di atas sertifikat," sambungnya.

Stevie menyatakan, sidang dimulai sejak Maret 2025 hingga saat ini, Djonny Laos tidak pernah hadir dalam sidang, padahal Djonny Laos itu harus hadir dan memberikan kesaksian karena dirinya yang saat ini menguasai tanah.

“Selama sidang, tergugat lainnya hadir. Tapi Djonny Laos belum hadir.  Untuk pihak BPN kami skorcek telah menemukan bahwa tanah itu milik klien kami. Bahkan, pekan lalu sudah kami lakukan sidang lokasi dengan hakim dan pihak pemerintah setempat. Semua dokumen ada ditangan klien kami Dolly Tambahany" tandasnya. (one)

Komentar

Loading...