JPU Kejari Tidore dan PN Soa Sio Diminta Berlaku Adil pada 11 Warga Maba Sangaji

Direktur Yayasan Bantuan Hukum (YBH) THEMIS Maluku Utara, Rizky S. Tehupelasury

Ternate, malutpost.com -- Direktur Yayasan Bantuan Hukum (YBH) THEMIS Maluku Utara, Rizky S. Tehupelasury, tegas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan dan Hakim Pengadilan Negeri Soa Sio, agar proses hukum terhadap 11 warga Maba Sangaji secara profesional, transparan dan tidak diskriminatif.

“Agar dalam konteks penegakan hukum yang adil dan berkeadilan sosial bagi seluruh 11 terdakwa Maba Sangaji, yang saat ini jalani sidang di PN Soa Sio," ungkap Rizky, Kamis (21/8/2025).

Penegasan ini, menurutnya bukan tanpa alasan. Menurutnya, banyak kasus yang melibatkan masyarakat adat, sering kali mereka berada dalam posisi rentan secara politik, ekonomi, maupun sosial. Karena, ketimpangan akses terhadap keadilan menjadi tantangan utama.

“Prinsipnya, masyarakat sipil berharap agar aparat penegak hukum menjunjung tinggi prinsip due process of law dan menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang sosial atau budaya," jelasnya.

Dirinya juga bilang, kasus ini harus dilihat dalam kerangka penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah diakui secara nasional maupun internasional. Pendekatan yang hanya berfokus pada aspek pidana semata tanpa mempertimbangkan dimensi sosial serta kultural justru dapat memperburuk konflik dan menambah luka di tengah masyarakat

“Mengingatkan semua pihak, bahwa hukum sejatinya hadir untuk melindungi, bukan menindas. Profesionalisme dalam penegakan hukum bukan hanya soal prosedur, tetapi juga menyangkut keberanian untuk bersikap adil ditengah tekanan dan kepentingan," tegasnya.

“Saatnya aparat penegak hukum di Maluku Utara membuktikan bahwa keadilan bukan milik segelintir orang, tetapi hak setiap warga negara, termasuk 11 warga Maba Sangaji," tandasnya. (one)

Komentar

Loading...