Hakim PN Soa Sio Tolak Eksepsi 11 Warga Maba Sangaji

Tikep, malutpost.com -- Eksepsi atau nota pembelaan 11 warga Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Soa Sio, Tidore Kepulauan.
Penolakan eksepsi ini, saat sidang di PN Soa Sio, Tidore Kepulauan, dengan agenda pembacaan putusan Sela pada perkara Pidana Nomor 109/PID.B/2025/PN SOS atas nama Sahil Abubakar DKK dan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan nomor perkara 99/PID.B/2025/PN SOS - 108/PID.B/2025/PN SOS, Rabu (20/8/2025) kemarin.
Dalam perkara itu, majelis hakim menolak dan tidak menerima eksepsi yang diajukan oleh tim Penasihat Hukum (PH) 11 Warga Maba Sangaji, pada sidang, Rabu (13/8/2025) lalu. “Sidang kemarin, Rabu red, Hakim menolak eksepsi kami dari PH 11 warga Maba Sangaji," ungkap Wetub Toatubun selaku perwakilan Tim PH 11 warga Maba Sangaji, kepada malutpost.com, Kamis (21/8/2025).
Wetub bilang, padahal dalam eksepsi yang telah diuraikan oleh tim PH telah menerangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, jelas dan lengkap dalam memberikan dakwaan kepada perkara 109/PID.B/2025/PN SOS.
Menurutnya, melihat perbuatan pidana para terdakwa tidak diuraikan dengan jelas dan lengkap berdasarkan pasal yang didakwakan. Sehingga JPU keliru dalam menerapkan pasal dakwaan.
“Hakim harusnya memberikan putusan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b dan ayat (3) KUHAP," jelasnya.
Wetub menegaskan, dakwaan tersebut bertentangan dengan prinsip Anti-SLAPP atau Strategic Lawsuit Against Public Participation, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 66 Undang-Undang 32/2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata," katanya.
“Dalam sidang, majelis hakim berpendapat, tidak ada bukti yang menunjukan sebelas terdakwa sebagai pejuang lingkungan. Majelis hakim saat membacakan putusan Sela juga menyampaikan bahwa perkara terkait Anti-SLAPP akan diperiksa saat pemeriksaan sidang pokok," sambungnya.
Untuk itu, dirinya dan PH lain, mendorong hakim agar memakai Perma 1/2023 tentang pedoman mengadili perkara lingkungan hidup saat agenda pemeriksaan pokok perkara nanti dan harus secara objektif melihat kasus ini serta memegang prinsip hak asasi manusia sebagai landasan.
“Kami mendorong hakim agar menggunakan Perma 1/2023 tentang pedoman mengadili perkara lingkungan hidup, ketika pemeriksaan pokok perkara," tandasnya.
Di akhir sidang, PH dari PH 11 terdakwa, menegaskan bahwa 11 warga tersebut merupakan masyarakat adat yang sedang memperjuangkan tanah, hutan dan sungai, yang merupakan bagian dari memperjuangkan lingkungan. Menghentikan proses pemeriksaan hukum dalam perkara a quo karena alasan SLAPP berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman mengadili perkara lingkungan hidup. Memulihkan hak serta kemampuan 11 warga Maba Sangaji dengan harkat dan martabatnya dalam kedudukan yang semula. Hentikan pertambangan dan perampasan tanah, hutan dan sungai di Maba Sangaji. Untuk diketahui, dalam sidang pembacaan putusan Sela juga dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak JPU yaitu bagian keamanan PT. Position dan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Halmahera Timur. (one)
Komentar