Sebarkan Video Syur, Oknum Anggota Polda Maluku Utara Dilaporkan, Bahtiar: Kapolda Harus Jadikan Atensi

Ilustrasi

Ternate, malutpost.com -- Seorang oknum anggota Kepolisian Daerah Polda Maluku Utara (Malut) dengan inisial Bripda IF alias Imam (23 tahun) kembali dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) atas dugaan penyebaran video dan foto syur bersama istrinya berinisial GA.

Bripda IF ini selain dilaporkan penyebaran video tak pantas itu di SPKT Polda Malut, Selasa (19/8/2025), juga dilaporkan dugaan penganiayaan oleh istrinya pada Juli 2025 lalu.

M. Bahtiar Husni selaku ketua tim Penasihat Hukum (PH) GA, mengatakan, oknum Bripda IF selain dilaporkan soal penganiayaan Juli lalu, hari ini dilaporkan soal penyebaran video dan foto seks,  yang disebarkan melalui akun Tik Tok dengan jumlah penonton kurang lebih 400 akun.

“Kalau soal penganiayaan itu prosesnya sudah berjalan, baik pidana maupun kode etik. Untuk penyebaran video istrinya baru dilaporkan," ungkap Bahtiar didampingi PH lain saat konferensi pers, Selasa (19/8/2025).

Bahtiar bilang, penyebaran video dan foto dilakukan oknum anggota itu karena persoalan rumah tangga antara dirinya dan istrinya. Begitu juga penganiayaan yang dilakukan.

“Ini harusnya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tapi karena keduanya ini menikah tak resmi atau tak terdaftar secara administrasi, baik di KUA maupun nikah Dinas Kepolisian. Makanya tak disebut KDRT. Pernikahan biasa yang dilakukan keduanya, sejak November 2024 lalu," akunya.

Pernikahan keduanya, lanjut Bahtiar, kalau oknum anggota Polda Malut ini berjanji akan mengurus, agar sah secara administrasi. Namun hingga masalah berulang kali dilakukan tak ada yang diurus.

“Pada intinya, Bripda IF sebagai seorang Polisi harusnya menunjukkan sikap yang wajar, bukan membuat masalah satu habis satu, kemudian biarkan institusi bersikap sesukanya," jelasnya.

Untuk itu, Bahtiar meminta Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono agar mengambil langkah tegas untuk memproses Bripda IF.

“Bukti istrinya cukup kuat soal penyebaran video dan foto seks, begitu juga bukti laporan penganiayaan. Jadi, masalah yang dilakukan oleh Bripda IF harus dihukum seadil-adilnya untuk memberikan kepastian hukum kepada korban. Kami juga meminta agar Bripda IF dilakukan penahanan agar tidak seenaknya berkeliaran diluar seakan tak membuat masalah," tandasnya. (öne)

Komentar

Loading...