Polda Maluku Utara Minta Keterangan Ahli Kementerian Kehutanan soal Penjualan 90 Ton Ore Nikel oleh PT WKM

Kombes Pol. I Gede Putu Widyana (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) meminta keterangan ahli dari Kementrian Kehutanan terkait kasus dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM).

"Permintaan keterangan sudah dikirim ke ahli Kementerian Kehutanan, tinggal menunggu dipelajari oleh ahlinya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, Selasa (19/8/2025).

Disinggung soal Direktur PT. WKM dengan inisial K, yang mangkir panggilan penyidik, Kombes I Gede, menegaskan minggu ini, penyidik mengirim surat panggilan kedua.

"Untuk direkturnya, minggu ini kita kirim surat panggilan kedua," tandasnya.

Untuk diketahui, dari data yang diperoleh, terdapat 90 ribu metrik ton ore nikel yang sudah dijual itu adalah milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang telah siap untuk diproduksi.

Namun dalam proses aktivitasnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT KPT yang dikeluarkan dicabut oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara kemudian diserahkan kepada PT WKM.

Bahkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara lewat Dinas ESDM pada tahun 2018, telah menyetujui dan menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148.

Hal tersebut juga tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 340/5c./2018, perihal Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022.

Namun faktanya pihak PT WKM hanya melakukan sekali penyetoran, yakni pada tahun 2018 senilai Rp124.120.000. (one) 

Komentar

Loading...