BPK Soroti Bagi Hasil SDA dan Kerusakan Lingkungan di Maluku Utara 

Kepala BPK Perwakilan Malut, Marius Sirumapea.

Sofifi, malutpost.com -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara kembali menyoroti persoalan transparansi dan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor sumber daya alam (SDA), terutama pertambangan.

Dalam pertemuan dengan DPRD Malut, Jumat (15/8/2025), Kepala BPK Perwakilan Malut, Marius Sirumapea menegaskan, bahwa hingga kini masih banyak pemerintah daerah yang tidak mengetahui secara pasti besaran bagi hasil SDA yang mereka terima.

"Sekarang, seperti bagi hasil sumber daya alam, kita tanya ke pemda, tahu tidak berapa sebenarnya? Tidak ada yang tahu. Jadi BPK mendorong ini. Nanti Gubernur akan panggil pihak tambang untuk diskusi. Kita hanya bilang, bantu ini daerah," tegas Marius.

Ia menilai kondisi ini ironis, mengingat Maluku Utara memiliki potensi tambang yang besar, namun masih banyak yang belum merasakan manfaat maksimalnya.

"Ini daerah tragis, ada tambang, daerah kaya tapi nyatanya masih miskin. Coba lihat, berapa tambang yang beroperasi di sini. Di Taliabu misalnya, ada tambang bijih besi, mau bangun apa dia? Pemerintah pusat juga harus melihat ini. Antara penerimaan negara dan potensi tambang di sini harus diupayakan peningkatannya," ujarnya tegas.

Selain pendapatan, BPK juga menyoroti aspek lingkungan hidup terkait pengawasan pertambangan. Menurut Marius, setiap izin tambang harus disertai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), baik sebelum maupun sesudah operasi.

"Kita mau lihat ada AMDAL nya gak. Kemudian setelah operasi pun harus ada AMDAL. Nah kita lihat disitu, coba kita hubungkan antara kerusakan lingkungan dengan PAD ini seperti apa," jelas dia.

Marius menegaskan, BPK tidak hanya memeriksa tata kelola keuangan, tetapi juga mengawasi potensi pendapatan dan dampak lingkungan, untuk memastikan pengelolaan SDA di Maluku Utara berlangsung transparan, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi daerah. (nar)

Komentar

Loading...