Kasus Rasisme Duo Sayuri, Penyidik Ditreskrimsus Polda Malut Minta Keterangan Ahli Bahasa

Ternate, malutpost.com -- Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), akhirnya memintai keterangan ahli Bahasa di Jakarta terkait kasus dugaan rasisme terhadap Yakob Sayuri dan Yance Sayuri.
Dua punggawa Malut United itu diduga mendapat perlakuan rasisme di media sosial Instagram, saat Malut United menjamu Persib Bandung di stadion Gelora Kie Raha, Kota Ternate beberapa bulan lalu.
Pemeriksaan saksi ahli Bahasa di Jakarta ini, dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, saat dikonfirmasi, Kamis (14/8/2025).
Kombes Edy bilang, hasil pemeriksaan saksi Bahasa itu sudah dilakukan oleh penyidik. Sehingga, tinggal melakukan gelar perkara.
“Gelar perkara itu baru dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kasus ini, ada beberapa akun bodong, tapi ada beberapa yang sudah diperiksa," tandasnya.
Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh Yakob dan Yance ke Polda Malut dengan nomor:STTLP 39/V/2025/SPKT/Polda Maluku Utara dan Laporan Polisi nomor: LP/B/39/V/2025/SPKT/Polda Maluku Utara tertanggal 6 Mei 2025.
Enam pemilik akun Instagram yang dipolisikan Sayuri bersaudara adalah Kepo, Hadifikri04, a. Setiawan, Putpuputeran, Kadekafung45 dan Gcatur. (one)
Komentar