Menimbang Ulang Arah Pembangunan Maluku Utara
Kado Ulang Tahun untuk Ibu Gubernur

Prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) yang diakui dalam Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat juga mengharuskan setiap proyek yang berdampak pada wilayah adat mendapatkan persetujuan yang bebas, tanpa paksaan, dan didasarkan pada informasi yang lengkap.
Dengan demikian, represi terhadap warga Maba Sangaji tidak hanya persoalan hukum pidana lokal, tetapi juga mencerminkan kegagalan negara dalam menjalankan komitmen internasionalnya untuk melindungi hak-hak masyarakat terhadap lingkungan hidup yang sehat dan kelestarian wilayah adatnya.
Dalam kerangka ini, pembangunan berbasis pertambangan di Maluku Utara tidak dapat dikatakan berhasil selama ia berjalan beriringan dengan perampasan ruang hidup dan kriminalisasi warganya.
Momentum Ulang Tahun sebagai Titik Balik
Ulang tahun seorang kepala daerah semestinya tidak hanya menjadi perayaan personal, tetapi juga momentum introspeksi kebijakan. Dalam hal ini, tantangannya adalah menggeser paradigma pembangunan dari orientasi jangka pendek berbasis ekstraksi ke arah pembangunan berkelanjutan yang menempatkan kesejahteraan manusia dan kelestarian ekosistem sebagai prioritas utama.
Kado terbaik untuk Maluku Utara di hari ulang tahun pemimpinnya bukanlah proyek-proyek baru yang spektakuler, melainkan keberanian untuk mengoreksi arah kebijakan yang tidak adil secara sosial dan ekologis.
Terakhir dari saya, Perubahan arah pembangunan bukan sekadar pilihan teknis, melainkan keputusan politik. Maluku Utara membutuhkan kepemimpinan yang berani melawan arus kepentingan jangka pendek demi keberlanjutan hidup generasi mendatang. Sejarah akan mengingat seorang pemimpin bukan karena jumlah gedung yang diresmikan, tetapi karena keberpihakan yang nyata kepada rakyat dan alamnya. (*)
Komentar