Menimbang Ulang Arah Pembangunan Maluku Utara

Kado Ulang Tahun untuk Ibu Gubernur

Rizky Ramli

Tuduhan yang dikenakan menghalangi kegiatan perusahaan menunjukkan bagaimana kerangka hukum sering kali digunakan untuk melindungi kepentingan korporasi, sementara hak-hak masyarakat lokal dikesampingkan.

Fenomena ini selaras dengan konsep environmental justice yang dikembangkan oleh Robert D. Bullard (1990), di mana kelompok-kelompok yang secara sosial, ekonomi, atau politik termarginalkan cenderung menanggung beban terbesar dari degradasi lingkungan, sembari memiliki akses terbatas terhadap mekanisme perlindungan hukum.

Dalam konteks Maba Sangaji, warga bukan saja menghadapi kerusakan ekologis akibat pertambangan, tetapi juga represi aparat yang seharusnya melindungi mereka.
Praktik kriminalisasi semacam ini bukanlah fenomena tunggal di Maluku Utara.

Baca Juga: Memaknai Perjuangan: Antara Gerakan Ekologis dan Gerakan Teologis

Laporan Amnesty International (2023) mencatat pola serupa di berbagai wilayah Indonesia, di mana protes lingkungan kerap direspon dengan kekuatan koersif negara. Pola ini memperlihatkan apa yang Peluso & Watts (2001) sebut sebagai violent environments situasi di mana lingkungan yang rusak dan konflik sumber daya alam dipelihara oleh relasi kekuasaan yang asimetris antara negara, korporasi, dan masyarakat.

Perbandingan dengan kasus internasional memperkuat urgensi kritik ini. Di Nigeria, komunitas Ogoni yang menolak operasi minyak Shell pada 1990-an menghadapi penangkapan massal, intimidasi, bahkan pembunuhan tokoh masyarakatnya, Ken Saro-Wiwa.

Di Amerika Latin, konflik tambang di Peru dan Guatemala menunjukkan pola yang sama, yakni masyarakat adat yang membela wilayahnya sering dihadapkan pada aparat bersenjata, sementara perusahaan tetap beroperasi.

Dalam perspektif hak asasi manusia, penangkapan warga Maba Sangaji merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang dijamin oleh Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...