Gubernur Sherly Sampaikan Proyeksi Ekonomi dan Kebijakan APBD Perubahan 2025 serta APBD 2026

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.

Sofifi, malutpost.com — Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, memaparkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Perubahan 2025 serta APBD 2026 pada rapat paripurna DPRD Malut, Kamis (14/8/2025).

Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan bahwa proyeksi indikator kinerja APBD Perubahan 2025 tidak mengalami sebagaimana APBD tahun anggaran 2025.

Sementara kebijakan umum APBD 2026, tema pembangunan daerah adalah "Penguatan Ekonomi dan Daya Saing Sumber Daya Manusia untuk Penyiapan Fondasi Transformasi".

Proyeksi indikator kinerja tahun 2026 meliputi:

1. Laju Pertumbuhan Ekonomi: 12,1 sampai dengan 13,8 persen

2. Tingkat Pengangguran Terbuka: 3,48 sampai dengan 4,01 persen

3. Tingkat Kemiskinan: 3,00 sampai dengan 4,50 persen

4. Indeks Rasio Gini: 0,270 sampai 0,286

5. Indeks Modal Manusia: 0,487

Bedasarkan pertimbangan dan realisasi tahun berjalan tahun anggaran 2025 maka Kebijakan Perubahan APBD 2025 dapat disampaikan:

1. Kebijakan Pendapatan Daerah Rp 3,432 triliun, berkurang Rp 12 miliar dari APBD Induk Rp 3,444 triliun.

2. Kebijakan Belanja Daerah Rp 3,425 triliun, bertambah Rp 11 miliar dari APBD Induk Rp 3,414 triliun.

3. Kebijakan Pembiayaan Daerah Pengeluaran pembiayaan Rp 33 miliar, meningkat Rp 23 miliar dari sebelumnya, sedangkan pengeluaraan pembiayaan tidak mengalami perubahan Rp 40 miliar lebih.

Sementara APBD 2026, berdasarkan pertimbangan realisasi dan pertumbuhan realisasi pendapatan daerah dalam dua tahun terakhir sebagai berikut:

1. Kebijakan Pendapatan Daerah 3 triliun 562 milyar rupiah lebih.

2. Kebijakan Belanja Daerah 3 triliun 577 miliar lebih.

3. Kebijakan Pembiayaan Daerah, penerimaan pembiayaan 20 miliar rupiah, sedangkan pengeluaran pembiayaan 5 miliar rupiah.

Pendapatan daerah tahun 2026 sudah termasuk prediksi pendapatan Kurang lebih Bayar Dana Bagi Hasil yang ditampung pada treasury Deposit Fasility (TDF).

Gubernur Sherly juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan ketua fraksi DPRD Malut, anggota dewan, Sekretaris Daerah, Tim TAPD, serta seluruh kepala OPD atas pandangan dan kerja sama dalam proses penyusunan KUA-PPAS.

"Semoga pekerjaan yang mulia ini menjadi amal bagi kita. Sebagai Gubernur Maluku Utara, saya menyepakati Rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan 2025 dan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun 2026 untuk menjadi pedoman OPD menyusun RKA-SKPD sebagai proses selanjutnya," tegasnya.

Dengan persetujuan ini, tahapan penyusunan APBD Perubahan 2025 dan RAPBD 2026 resmi memasuki tahap penyusunan RKA-SKPD di masing-masing perangkat daerah. (nar)

Komentar

Loading...