Matinya Hati Nurani Pemimpin: Bebaskan 11 Tahanan

Seandainya Pohon itu dapat ngomong maka ia akan menuntut keadilan didepan hakim untuk minta diadili ( Logika Ekologisnya Begitu) Status Tanah itu diatur oleh Dua Fakultas, yaitu Diatur secara Natural dan Legal.
Dimana lebih urgent apakah tanah harus diatur secara Natural atau legal oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Dalam teori hukum bahwa dimana ada masyarakat maka di situlah hukum berlaku.
Baca Juga: Filsafat dan Teologi Pembebasan dalam Konteks Sosial
Masyarakat disebut masyarakat jika status berdomisili ( tetap) maka disitu lahirlah lingkungan sosial, adat dan sejenisnya. Ada pertanyaan yang sering muncul bahwa hak saudara terhadap tanah itu apa? Apakah hak garapan, sanketa dll.
Seharusnya pertanyaan itu dibalik bahwa hak natural saudara dijamin atau tidak? Jadi sebenarnya Hukum datang terlambat setelah ada hubungan natural manusia dengan tanah, dan hukum adat tidak diatur dalam Perjanjian perdata dengan manusia tapi atas warisan dari turun temurun, jadi kedudukan manusia dan tanah itu tidak bisa dihentikan atau dihalangi oleh Negara.
Kalau dengan Dalil bahwa Tanah ini milik Negara. Dalam hukum Agraria juga keliru di salah artikan bahwa Negara memiliki Tanah, Tugas Negara itu mendistribusikan Tanah bukan menjadi hak Milik, sehingga ada himbauan yang di tempelkan di kapling bahwa dilarang masuk tanah ini milik Negara.!. Pertanyaan kapan kita kasih hak Negara untuk memiliki tanah.!.
Maka disini, kalau Tanah kita dirampok seperti yang dialami oleh Warga Maba sangaji, maka sakit pertama adalah Batinnya, mereka tidak relakan Tanahnya di ambil, meskipun itu sudah di negosiasi atau juga belum dinegosiasi.
Karena ada hubungan batinnya dengan status tanah tersebut yang saling melekat dan meskipun itu ditawarkan dengan harga yang tinggi tapi mereka tidak mau harkat dan martabat di beli dengan nilai rupiah yang tidak sebanding dengan tanah warisan mereka.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar