Matinya Hati Nurani Pemimpin: Bebaskan 11 Tahanan

Sahib Munawar

Sejatinya negara tidak punya hak atas tanah yang menjadi milik warga, karena negara hanyalah simbol dan bukan dengan alasan melindungi serta diatur dengan undang undang pokok Agraria ( UUPA) justru sebaliknya merampok dengan jalan yang keji oleh aktor aktor yang tidak bertanggung jawab.

Dengan dalil bahwa sumber daya Alam seperti air, api ( Konteksnya Energi) dan tanah dikelola oleh Negara sebagai aset yang berharga dan dikelola dengan baik demi kesejahteraan rakyat tapi faktanya adalah omong kosong.

Baca Juga: Politik Vs kebobrokan Demokrasi

Kesejahteraan hanya milik kelompok dan elit politik kapitalis borjuis dan undang undang dibuat sebagai alat negara untuk melindungi para elite dan korporasi seperti undang undang Pertambangan Mineral dan batu bara (Minerba ) nomor 3 Tahun 2020 undang undang ini dibuat untuk kepentingan asing dan korporasi bukan demi kesejahteraan rakyat.

Rakyat hanya dijadikan budak sebagai buruh ditambang untuk memperkaya parah PT yang ada di perusahaan, bukan sebagai Tuan maka disinilah perbedaan kelas antara Borjuasi dan Proletariat (Penindas dan tertindas) yang diciptakan oleh Sistem Kapitalis menjadikan rakyat sebagai komoditi.

Tanah bukan hanya sekedar hubungan hukum dan bukan hanya subjek tapi ia ada hubungannya dengan ekologis. Contohnya kalau manusia Mati (Meninggal) maka status kita seperti ulat (Cacing) kita menjadi mineral dan dikelolah oleh tanah ,disini ada kesatuan yang inheren dengan mahluk hidup lainnya yang membedakan status kita dengan mahluk hidup lain adalah klaim atas tanah.

Dalam Filsafat Ekologi sebuah perspektif dari " Ibnu Sina" Seorang Filsuf di dunia Muslim bahwa" semua mahluk hidup memiliki jiwa, seperti misalnya pohon ia memiliki jiwa, jika kita menebang pohon tanpa izin maka sama halnya kita telah membunuh jiwa yang terdapat pada pohon tersebut, karena status kita itu sama sebagai mahluk hidup yang memiliki jiwa.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...