Pemberian Amnesti dan Abolisi oleh Presiden 

Original Intent Perumusan Pasal 14 UUD 1945

Perihal Grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi yang merupakan kewenangan Presiden Secara normatif telah disebutkan dalam UUD 1945 pada pasal 14 ayat (1) yang menyatakan Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dan ayat (2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pada awalnya sebelum di lakukan amandemen pertama pada tahun 1999, pasal 14 berbunyi Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Kemudian dalam naskah hasil kompilasi ini dipecah menjadi dua sesuai dengan sifat dari pada pemberian keringanan atau kebebasan tersebut, sehingga Pasal 14 dibagi menjadi dua ayat yakni Ayat (1): “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung.” Sedangkan Ayat (2): “Presiden memberi amnesti dan abolisi berdasarkan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.” grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi Menurut J.E. Sahetapy ke empatnya ini sebetulnya genusnya sama tetapi spesisnya berbeda. Andi mattalatta menyatakan Grasi, rehabilitasi di satu pihak, sedangkan amnesti dan abolisi di satu pihak memang sepintas serupa, tetapi sesungguhnya merupakan dua spesies yang tidak sama. Pertama, grasi dan rehabilitasi itu adalah proses yustisial dan biasanya diberikan kepada orang yang sudah mengalami proses, sedangkan amnesti dan abolisi itu lebih bersifat proses politis.

Pada dasarnya semua fraksi setuju untuk pasal 14 dibagi menjadi dua ayat terkait dengan grasi dan rehabilitasi melalui pertimbangan mahkamah agung sedangkan abolisi dan amnesti melalui pertimbangan DPR. Hanya saja frasa “berdasarkan” pertimbangan Mahkamah Agung dan Pertimbangan DPR tidak disetujui oleh seluruh fraksi yang hadir pada saat itu, Sehingga frasa “berdasarkan” diubah atau digantikan dengan frasa “memperhatikan”.

Frasa “berdasarkan” pertimbangan menurut Harjono terlalu instrukstif, seakan-akan presiden dalam memberikan Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi harus berdasarkan pertimbangan kedua institusi tersebut, maka frasa “berdasarkan” diperlunak dengan usulan “memperhatikan”. Dan semua fraksi telah menyetujui maka disahkanlah pasal 14 ayat (1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dan ayat (2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Perumusan pasal 14 UUD 1945 yang dibagi kedalam dua ayat selain dari melihat Hak Prerogatif Presiden juga untuk memperkuat Keputusan Presiden dengan melibatkan Lembaga negara dalam hal ini DPR dan Mahkamah Agung.

Tetapi yang menjadi persoalannya adalah tidak ada kriteria dalam mengkualifikasikan pada kejahatan yang mana presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi di satu sisi dan grasi dan rehabilitasi disisi yang lain. Sedangkan dilihat dari pemisahan kedua ayat tersebut pemberian amnesti dan abolisi dilatarbelakangi masalah politik maka untuk memperkuat keputusan presiden maka harus meperhatikan pertimbangan DPR. Dan Jika pemisahan ayat tersebut merujuk pada UU Darurat No. 11/1954 maka Abolisi dan Amnesti merupakan kejahatan yang dilatarbelakangi kepentingan politik sebegaimana disebutkan dalam pasal 3 junto pasal 2.

Baca halaman selanjutnya...

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...