Simpan Ganja 5,71 gram di Sepeda Motor, Pria 33 Tahun Ditangkap Polisi

Ternate, malutpost.com -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate kembali menangkap pria 33 tahun yang memiliki Narkotika golongan satu jenis ganja di lingkungan Sabia, Kelurahan Sangaji, Kecamatan Ternate Utara. Pria 33 tahun tersebut berinisial IU alias Iswan, warga Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan.
Dirinya ditangkap, setelah anggota menerima laporan masyarakat, pada Selasa (5/8/2025). Dari situ, anggota opsnal unit 2 yang dipimpin Kasat Narkoba, IPTU Suherman langsung melakukan penyelidikan.
Ketika penyelidikan, anggota melihat Iswan menggunakan sepeda motor Yamaha Fino berwarna hijau menuju arah Ternate Utara. Kemudian anggota mengikuti dari belakang hingga sampai di Lingkungan Sabia, anggota langsung menghampirinya dan melakukan penangkapan.
Dari penangkapan itu, anggota langsung melakukan pengecekan seluruh tubuhnya dan bagasi sepeda motor. Alhasil, anggota menemukan barang haram tersebut di saku sepeda motor bagian kanan sebanyak 6 sachet ukuran kecil dengan berat 5,71 gram.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, saat dikonfirmasi, Kamis (7/8/2025) membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut.
“Dia (pelaku) ditangkap karena memiliki ganja sebanyak 5,71 gram," ungkapnya.
AKP Umar bilang, saat ini terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan lanjutan dari penyidik Satresnarkoba dan penyidik membawa barang bukti ke laboratorium.
“Yang jelas, Polres Ternate terus berkomitmen dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Ternate demi menjaga keselamatan generasi muda dan keamanan masyarakat," tandasnya. (one)
Komentar