Seteru Interupsi di Rapat Paripurna DPRD Maluku Utara

Pardin Isa - Husni Bopeng - Nazlatan Ukhra Kasuba

Sementara itu, Anggota Fraksi Gerindra Nazlatan Ukhra Kasuba menyela dengan interupsinya. Menurut Nazlah sapaan akrabnya, interupsi tidak boleh dibatasi. Karena sebagai anggota DPRD, sudah menjadi tanggung jawab dan tugasnya untuk menyampaikan suara rakyat. Termasuk mengutarakannya di ruang paripurna. Sehingga apa pun isunya, wajib disuarakan dan tidak boleh diberi batasan.

Sebab DPRD juga memiliki hak imunitas atau hak kekebalan hukum yang diberikan kepada anggota DPRD untuk dapat menjalankan fungsi, wewenang, dan tugasnya tanpa takut dituntut di pengadilan atas pernyataan, pertanyaan, dan pendapat yang disampaikan, baik lisan maupun tertulis, dalam rapat maupun di luar rapat DPRD.

"Masukan (Pardin-red) bahwa interupsi harus dibatasi, saya sangat tidak sepakat. Karena kita sebagai anggota DPRD, sudah menjadi tugas kita menyampaikan suara rakyat, apa pun isunya. Apalagi, kita juga memiliki hak imunitas untuk menyampaikan pendapat kita. Jadi, saya harap pimpinan tidak membatas-batasi apa yang disampaikan anggota DPRD di dalam forum paripurna," pungkasnya.

Wakil Ketua Deprov yang juga sebagai pimpinan sidang paripurna Husni Bopeng menegaskan, tidak ada pembatasan penyampaian interupsi. Hanya saja, pimpinan meminta untuk masing-masing anggota yang hendak menyampaikan interupsi harus mewakili fraksinya dulu dan disampaikan satu-satu.

"Bukan dibatasi, tapi kita minta wakili fraksinya dulu," tandasnya. (cr-01)

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...