Seteru Interupsi di Rapat Paripurna DPRD Maluku Utara

Sofifi, malutpost.com - Interupsi mewarnai Rapat paripurna DPRD Provinsi (Deprov) Maluku Utara (Malut) ke-35 dan 36 dengan agenda penyampaian penjelasan kepala daerah atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2026 serta Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam paripurna yang dilaksanakan bersamaan pada Kamis (7/8//2025), Wakil Ketua Fraksi Nasdem Pardin Isa, terlihat kesal dan meminta interupsi dibatasi.
Pantauan malutpost.com, pasca Gubernur Sherly menyampaikan pidatonya, interupsi dari anggota Deprov membanjiri ruangan paripurna. Di mana terdapat sebanyak 11 kali interupsi disampaikan langsung ke hadapan gubernur.
Namun, selain satu arah ke gubernur, antaranggota Deprov juga saling serang. Ini bermula saat enam anggota lain menyuarakan interupsinya. Lalu, Pardin menyela dengan interupsi dan meminta Pimpinan Sidang Paripurna Husni Bopeng bersikap tegas memberikan batasan.
Setelah itu, langsung ditanggapi Fraksi Gerindra terkait pernyataan Pardin dan Husni juga ikut angkat suara.
Meski begitu, sesekali Pardin terlihat resah dan memberi kode ke Husni untuk menyetop interupsi yang terus berlanjut. Parahnya lagi, sebelum sidang ditutup, Pardin sudah menenteng tas bersiap walk out dari ruang paripurna. Namun, dia mengurungkan niatnya lalu kembali duduk mengikuti sidang hingga selesai.
Dalam interupsinya, Wakil Ketua Fraksi NasDem Deprov Pardin Isa menyatakan, berkaitan dengan budaya interupsi di Deprov, pimpinan bisa memberikan batasan waktu. Setidaknya interupsi yang disampaikan itu harus berkaitan dengan konteks pelaksanaan agenda hari ini.
Karena sesungguhnya opini yang dibangun dalam interupsi, harusnya disampaikan dalam pandangan fraksi pada penetepaan APBD.
"Karena bicara soal KUA-PPAS, kita harus membahas Ranperda APBD. Di mana kita lihat dulu isinya, lihat kontennya, baru kita menyampaikan interupsi dan klarifikasi dalam pandangan Fraksi. Saya kira demikian pimpinan. Mohon dibatasi pimpinan dan lanjutkan persidangan," pungkasnya.
Baca halaman selanjutnya...
Komentar