Pemilik Saham PT WKM Mangkir dari Panggilan Penyidik Ditreskrimum, Kombes I Gede: Masih Direncanakan Panggilan Berikut

Kombes Pol. I Gede Putu Widyana (foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Salah satu pemegang saham PT. Wana Kencana Mineral (WKM) yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara mangkir dari panggilan

penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut).

Pemegang saham tersebut dengan inisial K. Padahal dirinya dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel.

Hal ini disampaikan Direkrut Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, saat dikonfirmasi terkait panggilan pertama terhadap pemegang saham yang tidak hadir. Menurutnya, pemanggilan selanjutnya masih direncanakan.

“Sedang kita rencanakan,” singkatnya, Kamis (7/8/2025).

Untuk diketahui, dari data yang diperoleh, terdapat 90 ribu metrik ton ore nikel yang sudah dijual itu adalah milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang telah siap untuk diproduksi.

Namun dalam proses aktivitasnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT KPT yang dikeluarkan dicabut oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara kemudian diserahkan kepada PT WKM.

Bahkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara lewat Dinas ESDM pada tahun 2018, telah menyetujui dan menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148.

Hal tersebut juga tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 340/5c./2018, perihal Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022.

Namun faktanya pihak PT WKM hanya melakukan sekali penyetoran, yakni pada tahun 2018 senilai Rp124.120.000. (one)

Komentar

Loading...