Satresnarkoba Polres Ternate Tahap II Tersangka Pengedar Ganja ke JPU

Ternate, malutpost.com -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate telah melimpahkan berkas tahap II dan tersangka dengan inisial AF alias Bogel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Rabu (6/8/2025).
Kasat Narkoba, IPTU Suherman Suherman, mengatakan, penyerahan berkas tahap II dan tersangka berdasarkan surat penyerahan Nomor:B/133/VIII/2025/Resnarkoba, tanggal 6 Agustus 2025 dan surat Kejaksaan Negeri Nomor:B-1934/Q.2.10/Enz.1/08/2025, tanggal 5 Agustus 2025,pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P21).
“Berdasarkan dua surat itu, anggota langsung melakukan tahap II hari ini ke JPU Kejari Ternate, pukul 11:00 WIT," ungkap IPTU Suherman.
Mantan Kapolsek Ternate Selatan itu mengaku, tersangka dikenakan Pasal tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan serta menguasai Narkotika golongan satu jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Barang bukti yang diserahkan 117 sachet plastic bening berukuran kecil yang berisi ganja dengan berat 96,7 gram, 1 sachet plastic bening berukuran sedang yang berisi ganja dengan berat 12,8 gram, 1 botol plastic berukuran kecil yang berisi ganja dengan berat 4,1 gram, 2 pack kertas sigaret merk royo, 1 pack plastic klip bening berukuran kecil, 1 unit handphone OPPO A92 warna dongker dan 1 kartu sim dengan nomor 0812.........3573," pungkasnya. (one)
Komentar