Motif Baru Pembunuhan Pegawai BPS Haltim Terungkap, Ada Oral Seks Dilakukan Pelaku

Korban saat dievakuasi oleh anggota Polsek Maba Selatan dan tim Medis pekan lalu.

Maba, malutpost.com -- Kepolisian Sektor (Polsek) Maba Selatan kembali mengungkap motif baru kasus pembunuhan kepada pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, Maluku Utara, dengan inisial KLP alias Tiwi (30 tahun), warga Magelang, Jawa Tengah.

Kasus pembunuhan tersebut, dilakukan oleh terduga pelaku berinisial AH alias Hanafi (27 tahun) yang merupakan rekan kerja korban.

Sebelumnya, Hanafi mengaku terlilit hutang dan juga ketagihan judi online (judol). Sehingga menghabisi korban. Sebelum menghabisi korban, Hanafi juga melakukan kekerasan seksual serta membawa kabur uang miliki korban dengan nilai sekitar Rp89 juta.

Hal ini diungkap oleh penyidik Polsek Maba Selatan, saat melakukan penyelidikan. Kapolsek Maba Selatan, IPDA Habiem Ramadya, mengatakan, pembunuhan tersebut sudah direncanakan pelaku dari awal, setelah meminjam uang sekitar Rp30 juta kepada korban.

“Dia (pelaku) meminjam uang tapi tidak diberikan. Sehingga pada 17 Juli pelaku secara diam-diam masuk ke rumah dinas yang ditempati korban bersama calon istrinya, menggunakan kunci rumah yang sudah digandakan oleh pelaku. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku langsung mengurung diri dalam kamar calon istrinya selama beberapa hari," kata Kapolsek, Rabu (6/8/2025).

“Secara diam-diam pelaku memantau aktivitas korban dalam rumah, lewat kamar calon istrinya sejak 17 hingga 19 Juli. Tepat 19 Juli itu, sekitar pukul 05:22 WIT, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan masuk ke dalam kamar milik korban. Pelaku langsung menyekap korban dan mengikat kedua tangannya. Lantaran dikuasai nafsu, pelaku memaksa korban melakukan oral seks," sambungnya.

Setelah itu, Kapolsek bilang, pelaku mengambil handphone milik korban dan meminta menunjukkan passwordnya. Usai pasword diberitahu, pelaku membuka aplikasi Jenius atau aplikasi simpan uang dan memaksa menunjukkan pinnya.

“Ketika pin terbuka, uang korban sebanyak Rp38 juta ditransfer ke rekening aplikasi Gopay korban, kemudian uang dilanjutkan atau mentransfer ke rekening pelaku," jelasnya.

Tak hanya itu, pelaku juga membuka aplikasi pinjaman online dengan limit sekitar Rp50 juta serta mengambil beberapa ratus uang tunai yang ada di kamar korban. Makanya, total uang milik korban yang berhasil diambil pelaku sekitar Rp89 juta. Dari uang korban itulah pelaku melunasi utang-utangnya dan melakukan deposit judi online. Setelah melancarkan aksinya tersebut, pelaku dengan tega menghabisi nyawa korban.

“Pelaku menutup mulut korban dengan lakban dan menggunakan bantal. Berkisar 3 menit, korban mulai lemas dan 10 menit kemudian korban mulai kejang-kejang dan akhirnya meninggal dunia. Setelah tubuh korban tidak lagi bergerak, pelaku sempat searching Google untuk mencari tahu tanda-tanda orang baru meninggal. Tujuannya untuk memastikan korban sudah meninggal atau belum. Ternyata tangan korban sudah kaku yang menandakan korban sudah meninggal," akunnya.

Karena takut diketahui orang, pelaku kemudian merekayasa lokasi dengan mengajukan cuti secara online sejak 21 hingga 25 Juli melalui handphone milik korban, serta membalas setiap pesan WhatsApp yang masuk, seakan-akan pengajuan cuti dan balasan pesan tersebut dilakukan oleh korban. Padahal, sudah beberapa hari sebelumnya korban telah kehilangan nyawa.

“Pengajuan cuti di kantor BPS dan membalas pesan di handphone itu dilakukan oleh pelaku. Karena 19 Juli korban sudah meninggal. Pelaku membawa dua handphone dan casnya milik korban ke Ternate serta membuang secara terpisah. Kepala cas handphone dibuang di laut, kabel cas dibuang di dekat Masjid Al-Munawar dan dua handphone korban dibuang di lokasi Danau Ngade," katanya.

Merasa semua aman, pelaku kemudian melangsungkan pernikahan dengan calon istrinya, pada 27 Juli. Calon istrinya juga merupakan serumah dengan korban.

“Kami telah memeriksa 8 saksi termasuk pelaku. Untuk istri pelaku belum diperiksa, karena masih syok setelah mendapatkan kabar bahwa suaminya (pelaku) melakukan pembunuhan. Jadi kemungkinan hari ini (Rabu) kalau administrasinya sudah lengkap dan hasil visum dari rumah sakit sudah keluar, maka langsung dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan ke tahap penyidikan, agar menetapkan tersangka," tuturnya.

Untuk mengetahui lebih jelas pembunuhan ini, Kapolsek menegaskan, akan dilakukan rekonstruksi atau reka ulang peristiwa pembunuhan tersebut dalam waktu dekat.

“Kalau bukan  Kamis atau Jumat, kami lakukan rekonstruksi. Pelaku akan disangkakan dengan pasal 340 dan atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.(one)

Komentar

Loading...