Polres Pulau Morotai Resmi Tahan Mantan Bendahara Dispar, IPTU Ismail: Hasil Koordinasi Langsung Tahap II ke JPU

Morotai, malutpost.com -- Mantan Bendahara Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Pulau Morotai dengan inisial AT alias Rafik resmi ditahan di sel tahanan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai.
Sebelum ditahan, mantan Bendahara Dispar tersebut ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik pada Dinas Pariwisata tahun anggaran 2023. Kasus tersebut, diduga merugikan keuangan negara senilai Rp496.043.777.
“Yang bersangkutan, kami (Satreskrim) Polres Pulau Morotai sudah melakukan penahanan beberapa hari lalu," ungkap Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Ismail Salim, Selasa (5/8/2025).
Penahanan AT berdasarkan hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, yang menyatakan berkas tahap I telah lengkap.
“Senin (4/8/2025) kemarin, JPU nyatakan berkas tahap I lengkap," sebutnya.
Menurutnya, saat ini penyidik kembali berkoordinasi dengan JPU melakukan P21 atau pelimpahan berkas tahap II beserta tersangka.
“Sementara sedang dikoordinasikan untuk laksanakan tahap II, sekaligus penyerahan tersangka dan barang bukti," pungkasnya.
Sebagai informasi, DAK non fisik 2023 yang diduga disalahgunakan tersebut yakni TIC, pelatihan wisata silam dan pengelolaan home stay dengan total dana sebesar Rp500 juta. Namun, khusus anggaran wisata silam dan pengelolaan home stay dengan total anggaran Rp300 juta ternyata dicairkan secara dobol.
Sehingga total anggaran yang sudah dicairkan di dua kegiatan itu senilai Rp600 juta lebih. Jika tiga kegiatan itu digabungkan, maka total anggaran yang sudah dicairkan tapi kegiatannya tidak jalan itu senilai Rp812.000.000.(one)
Komentar