Oknum Pegawai Disperindag Ternate Terancam Dipecat Gegara Kasus Penipuan CPNS

Ternate, malutpost.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate menindaklanjuti laporan dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial YHA terhadap korban bernama Nurja Muhammad.
YHA merupakan kepala pasar pada salah satu UPTD Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate. Dia diduga terlibat kasus penipuan terhadap korban, Nurja Muhammad.
YHA bersama seorang rekannya SH diduga melakukan praktik calo, meminta sejumlah uang dari korban Nurja Muhammad dengan iming-iming bisa meloloskan anak korban menjadi PNS.
Aksi penipuan itu terjadi pada tahun 2024. Sedangkan pada tahun itu tidak ada rekrutmen CPNS di Pemkot Ternate, melainkan hanya PPPK.
Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari korban yang memberi kuasa kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara.
Selanjutnya HA akan dipanggil untuk diperiksa sekaligus di-nonaktifkan dari jabatan untuk kepentingan pemeriksaan.
“Sebagaimana peraturan BKN tentang mekanisme pemeriksaan, maka yang bersangkutan kita nonaktifkan untuk menghindari konflik kepentingan,” kata Samin, Senin (4/8/2025).
Samin menjelaskan, YHA akan diperiksa terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik ASN. Di samping itu korban juga akan diminta keterangan.
“Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk pengambilan keputusan terhadap hukuman disiplin (ke YHA). Kuat indikasi ini adalah penipuan,” ujarnya.
Samin menyebut BKPSDM selaku institusi bertanggung jawab terhadap pelanggaran disiplin PNS, sehingga pihaknya tetap memproses kasus ini dari sisi kode etik maupun disiplin PNS walaupun korban sudah menempuh jalur hukum melalui laporan ke polisi.
“Dalam waktu dekat ini kami lakukan pemeriksaan, karena laporannya sudah jelas. Kita sudah mengkaji dan mendapat gambaran awal termasuk dengan kronologinya,” kata Samin.
Menurutnya, berdasarkan laporan, total kerugian dalam kasus ini sekitar Rp40 juta.
Samin menjelaskan, dalam ketentuan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, tingkatan hukuman bagi pelanggar dimulai dari sanksi ringan, sedang dan berat.
“Penipuan ini bagian dari hukuman berat. Dan hukuman berat itu bisa dicopot dari jabatan, bahkan sampai diberhentikan (dipecat). Nanti kita lihat tingkat kesalahannya. Dan tidak ada mediasi untuk masalah ini, sehingga proses tetap berjalan secara kode etik,” tegas Samin.
Untuk waktu pemeriksaan, sambung Samin, pihaknya tinggal menyesuaikan dengan kesempatan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku ketua tim pemeriksa pelanggaran disiplin PNS.
Terpisah, YHA dan rekannya SH lebih dulu dilaporkan ke Polres Ternate oleh korban melalui kuasa hukum. SH diketahui merupakan seorang guru SD, tapi bukan ASN di lingkup Pemkot Ternate.
Sebagai informasi, pada tanggal 18 Desember tahun 2024 sekitar pukul 20:00 WIT, Nurja Muhammad dihubungi oleh SH atas perintah YHA.
Ketika dihubungi, Nurja dijanjikan kalau anaknya berinisial R akan dijadikan PNS jika memberikan uang Rp20 juta. Dengan rayuan itu, Nurja yang tak pikir panjang langsung memberikan uang tersebut. (van)
Komentar