Lemahnya Kelembagaan Tani Ditengah Semangat Hilirisasi Kelapa

Sementara untuk sektor kelapa, pendampingan maupun akses informasi masih sangat minim didapatkan petani. Mereka selama ini mengelola kebun secara mandiri dan tradisional tanpa dukungan pemerintah daerah, pemerintah pusat, ataupun mitra pembangunan.
Penyebab rendahnya produktivitas kelapa dikarenakan model pengelolaan yang masih tradisional. Penggunaan pupuk sesuai kondisi tanah, pengendalian hama terpadu, dan penggunaan teknologi oleh petani hampir jarang pada tahap sebelum sampai pasca panen.
Padahal penggunaan pupuk, pengendalian hama, dan teknologi mempengaruhi peningkatan produktivitas dan kualitas.
Perda Hilirisasi
Beragam permasalahan di atas merupakan pekerjaan rumah yang cukup berat bagi pemerintah dan mitra pembangunan, terlebih khusus bagaimana mereka merumuskan kembali peta jalan dan kebijakan sesuai potensi.
Sejalan dengan itu, Pemerintah Daerah kabupaten Halmahera Utara mengeluarkan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2025 tentang Hilirisasi.
Perda tersebut salah satunya mengatur produk kelapa yang dipasarkan keluar daerah wajib telah melalui proses pengolahan barang jadi maupun setengah jadi. Perda ini juga melarang penjualan buah kelapa utuh, termasuk batok kelapa keluar daerah.
Halmahera Utara sejak dimekarkan tahun 2003 sampai sekarang, Perda Hilirisasi dapat dikatakan satu-satunya regulasi yang cukup progresif untuk memproteksi komoditi lokal, sehingga keberadaan Perda wajib diapresiasi dan didukung oleh semua kalangan.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar