Kasus Penikaman Pemilik Toko Al Nizam, Polres Ternate Periksa 12 Saksi

Satreskrim Polres Ternate. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate periksa belasan saksi dalam kasus dugaan penikaman terhadap pemilik toko Al Nizam.

Peristiwa penikaman yang dilakukan orang tidak kenal (OTK) terhadap pemilik toko tersebut, terjadi pukul 00:27 WIT pada Jumat 27 Juli 2025 dini hari.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasat Narkoba, AKP Bakry Syahruddin, saat dikonfirmasi mengatakan, dalam penyelidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi.

“12 saksi itu termasuk istri korban. Untuk korban sendiri belum diperiksa, karena masih menjalani perawatan di rumah sakit," kata AKP Bakry, Senin (4/8/2025).

Mantan Kapolsek Ternate Selatan itu mengatakan, dalam penyelidikan ini belum dapat menyampaikan banyak hal terkait penanganannya.

“Kita (penyidik) belum bisa sampaikan lebih banyak, karena masih materi penyidik. Yang pasti penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap pelakunya. Kami juga butuh doa dan dukungan agar pelakunya cepat ditemukan," tandasnya.

Untuk diketahui,  penikaman yang dilakukan OTK kepada pemilik toko Al Nizam tersebut terjadi di lokasi pertokoan, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, pukul 00:27 WIT dini hari atau, Jumat 27 Juli 2025.

Peristiwa ini terjadi saat OTK melakukan pencurian dan diketahui oleh pemilik toko yang bernama Siswanto. Saat situ, Siswanto yang berusaha menangkapnya malah diserang balik oleh OTK dengan sebilah pisau. Alhasil, Siswanto mengalami 5 tusukan di bagian tubuh. SementraOTK berhasil membawa lari uang tunai sebesar Rp50 juta.(one)

Komentar

Loading...