Belum Penuhi Petunjuk JPU, Istri dan Keluarga IMD Protes Tindakan Penyidik Satresnarkoba Polres Halsel

Istiri dan Keluarga IMD saat menghalangi mobil anggota Polres Halsel di halaman kantor Polres Ternate. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Istri dan keluarga mantan anggota Polisi Polres Halmahera Selatan (Halsel) berinisial IMD alias Ikbal kembali memprotes tindakan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halsel.

Protes istri IMD dan keluarganya itu terlihat ketika menghalangi mobil dengan nomor Polisi DG 1790 KJ yang ditumpangi anggota Satresnarkoba Polres Halsel saat mengambil IMD di sel tahanan Polres Ternate, pada Senin (4/8/2025).

Aksi menghalangi mobil tersebut telah memicu reaksi anggota Satresnarkoba Polres Halsel dan sejumlah anggota Propam Paldo Malut serta Polres Ternate. Mereka saling adu mulut antara istri IMD atas nama Nurhasna Mayau didampingi Penasihat Hukum (PH) Al Walid Muhammad dengan anggota polisi.

“Istri dari IMD ini menghalangi mobil yang ditumpangi IMD dan anggota Satresnarkoba karena tidak terima kalau IMD dibawa ke Polres Halsel," ungkap Al Walid Muhammad selaku PH IMD, saat diwawancarai di halaman kantor Polres Ternate.

Menurutnya, menghalangi mobil tersebut karena istri dan keluarga IMD mempunyai alasan berdasrkan P19 atau pengembalian berkas Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel kepada penyidik. Karena dalam P19 JPU tertanggal 1 Agustus 2025 meminta penyidik melengkapi berkas dengan melakukan rehabilitasi atau asesmen kepada IMD di Badan Narkotia Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara.

“P19 itu ada beberapa catatan JPU, sala satunya  harus dilakukan asessmen dan penambahan pasal 127 yang juga mengarah ke asesmen. Tapi belum dilakukan asesmen di BNN, tiba-tiba penyidik Satresnarkoba mengambil IMD dengan alasan P21 atau pelimpahan berkas dan tersangka IMD ke JPU hari ini, Senin 4 Agustus 2025. Ini yang menjadi persoalan dan kekhawatiran istrinya dan keluarga IMD. Harusnya asessmen dilakukan dulu," jelasnya.

Kalau langsung dibawa ke Polres Halsel, lanjut Al Walid, menimbulkan pertanyaan apakah IMD sudah menjalani asessmen atau belum sebagaimana petunjuk JPU dalam P19 dan penerapan pasal 127 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Buktinya, selama menjalani hukuman di sel Polres Ternate dan menjalani sidang etik hingga memutuskan IMD dipecat tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda Malut, belum ada asessmen yang dilakukan.  Sebab, hasil koordinasi kami dengan pihak BNN belum ada surat permohonan asessmen dari penyidik Polres Halsel," tegasnya.

“Asessmen ini dilakukan karena jelas, barang bukti yang diduga Narkotika itu tidak mencapai 1 gram dan IMD saat dilakukan tes urine menunjukkan positif serta keterlibatan menggunakan Narkotika baru pertama kali. Sehingga jelas JPU dalam P19 itu meminta untuk asessmen, seperti dijelaskan dalam surat edaran Mahkamah Agung maupun pedoman Kejaksaan nomor 18, bahwa barang bukti dibawah standar harus dilakukan asessmen," terangnya.

Walid juga menyatakan, sikap penyidik Polres sudah mencederai hukum di Indonesia, karena perbuatan IMD ini dilakukan hukuman berulang-ulang. Padahal PTDH sudah keluar, terus mau dihukum lagi tanpa melakukan asessmen.

“Ini sudah bertentangan dengan asas hukum, karena seseorang itu tidak boleh dihukum 2 kali dengan 1 perbuatan. Apalagi barang bukti hanya di bawah 1 gram. Makanya istri dan keluarga IMD kabaratan kalau dibawa sebelum dilakukan asessmen," pungkasnya.

Untuk diketahui, IMD ini di PTDH Polda Malut dengan pangkat terkahirnya Bripka. Ia dijatuhi sanksi tegas berupa PTDH ketika diputus oleh Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Polda Maluku Utara karena melakukan banyak pelanggaran yang merugikan masyarakat dan mencoreng citra Polri.

Pemecatan terhadap Bripka IDM tersebut, dibenarkan Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, Kamis 12 Juni 2025 lalu. (one)

Komentar

Loading...