Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, Ditpolairud Tangkap Pria 40 Tahun di Perairan Desa Wayatim

Barang bukti Destruktif Fishing dan terduga pelaku diamankan Anggota Ditpolairud Marnit Bacan.

Ternate, malutpost.com -- Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) melalui anggota marnit Bacan, kembali menangkap terduga pelaku pengeboman ikan atau Destruktif Fishing di perairan Desa Wayatim, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan.

Informasi yang diterima malutpost.com, terduga pelaku yang ditangkap dengan inisial ALA alias Aludia (40 tahun) warga Desa Pigaraja, Kecamatan Bacan Timur Selatan.

Terduga pelaku pengeboman ikan itu ditangkap setelah anggota Ditpolairud Marnit Bacan mendapat informasi masyarakat adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Desa Wayatim, pada Jumat  (1/8/2025).

Dari informasi itu, anggota langsung diperintahkan melakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah Dirpolairud Polda Malut Nomor: Sprin/430/VIII/PAM.5.1.2/2025/Ditpolairud Polda Malut tentang memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegak hukum di perairan Kabupaten Halmahera Selatan.

“Setelah informasi diterima oleh anggota, langsung diperintahkan melakukan penyelidikan di perairan Desa Wayatim. Alhasil anggota berhasil mengkap terduga pelakunya," ungkap Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Malut, Kombes Pol. Azhari Juanda melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Riki Arinanda, saat dikonfirmasi Jumat (1/8/2025).

Kompol Riki bilang, terduga pelaku melakukan aktivitas pengeboman di perairan Desa Wayatim itu sekitar pukul 10:00 WIT menggunakan long boat dengan mesin 15 PK.

“Dia (terduga pelaku) saat dihampiri sempat melarikan diri dengan long boat. Sehingga, anggota melakukan kejaran serta melepaskan tembakan peringatan sebanyak 3 kali. Dari tembakan peringatan itu, terduga pelaku langsung berhenti," jelasnya.

Mantan Wakapolres Ternate itu mengaku, dari tangan terduga pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa, long boat dengan mesin 15 PK, 1 unit kompresor, 30 meter selang kompresor, masker dive, handak siap pakai 3 botol besar serta 3 botol kecil, sumbuh, baygon, belerang korek api, ikan jenis kembung 15 kg, pemberat 1 ikat, sepatu katak dan panah ikan.

“Terduga pelaku saat ini diamankan beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...