Pengadilan Eksekusi Golden Bakery Ternate, Jefri: Berdasarkan Lelang yang Dimenangkan Bank Mega

Proses Eksekusi dilakukan pihak pengadilan. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Pengadilan Negeri (PN) Ternate melaksanakan eksekusi pengosongan toko Golden Bakery yang berlokasi di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Eksekusi barang tersebut dilakukan berdasarkan dengan perkara eksekusi nomor: 4/PDTX-HP/2025/2024.

Panitra Muda PN Ternate, Jefri Pratama saat diwawancarai di lokasi eksekusi, mengatakan, eksekusi ini merupakan hak tanggungan yang bukan dari sebuah perkara namun risalah lelang melalui KPKNL pada tanggal 28 Juli 2024 dan Bank Mega sebagai pemenang lelang.

Sebagai pemenang kata Jefri, Bank Mega mengajukan permohonan eksekusi ke PN Ternate dan eksekusi ini merupakan eksekusi pengosongan barang dan bukan pada eksekusi bangunan yang berdasarkan dengan SOP.

“Eksekusi ini kita mengacu pada SOP, karena sebelumnya telah di telaah dan ammaning atau teguran dengan memberikan tenggang waktu selama 8 hari namun ketua pengadilan memberikan waktu sampai 3 bulan," ungkapnya, Selasa (29/7/2025).

Jefri bilang, dilakukan pada 3 objek yang akan dilakukan oleh PN Ternate berdasarkan dengan permintaan Bank Mega. Tiga objek itu, selain di toko Golden Bakery, juga satu bangunan rumah yang berada di Kelurahan Maliaro dan satu bangunan CFC.

Untuk pelaksanaan eksekusi bangunan CFC kata Jefri, masih belum dilaksanakan hari ini, karena prosesnya tanggal eksekusi masih akan ditentukan oleh ketua pengadilan.

“Eksekusi ini berdasarkan dengan risalah lelang yang sudah dibenarkan," jelasnya.

Dirinya mengaku, sebelum dilakukan pelaksanaan eksekusi, memang ada perlawanan yang diajukan oleh pihak termohon eksekusi dan perlawanan tersebut sudah dipertimbangkan.

“Ketua PN juga sudah mengambil prinsip kehati-hatian dan menerapkan prinsip kemanusiaan dengan memberikan tenggang waktu dari 8 hari menjadi 3 bulan," katanya.

Sementara itu, Branch manager Bank Mega cabang Ternate, Lily Aini Saputro Kayo, di lokasi eksekusi berharap pelaksanaan eksekusi pengosongan yang dilaksanakan ini dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

“Nilai lelang untuk toko Golden Bakery senilai Rp 2 miliar. Sementara dua objek lainnya memiliki nilai yang berbeda," akunya.

Lily menyatakan, proses lelang ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2024, namun belum dilakukan pengosongan yang sudah berlaku sejak 4 bulan lalu dan baru dilaksanakan hari ini.

“Jadi ini baru dilaksanakan eksekusi, tapi belum di objek lain, karena objek terakhir yang CFC masih akan ditentukan tanggalnya," pungkasnya.

Dari pantauan malutpost.com di lokasi, proses eksekusi pengosongan barang, dilakukan oleh para buruh yang dikawal langsung oleh aparat keamanan dari Kepolisian Polres Ternate. (one)

Komentar

Loading...