Pemprov Maluku Utara Terbitkan Edaran Baru soal Disiplin ASN, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025

Sofifi, malutpost.com -- Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Kepala Badan Kepegawaian (BKD) menegaskan terkait disiplin ASN.
Pemprov Malut secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 000.8.6.1/3653/SE/2025 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor: 000.8.6.1/6362/SE/2024, yang mengatur tentang penerapan disiplin kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Maluku Utara tahun 2025.
Surat edaran baru ini mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Bian, menegaskan bahwa pengetatan aturan ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN serta memperbaiki manajemen kinerja di lingkungan pemerintahan, khususnya di Ibu Kota Provinsi Maluku Utara, Sofifi.
Dalam surat edaran yang baru, terdapat beberapa perubahan penting yang harus dipatuhi oleh seluruh ASN, khususnya yang bekerja di wilayah Sofifi. Di antaranya adalah penyesuaian waktu absensi elektronik, yang diatur sebagai berikut:
Pada hari Senin sampai Kamis, masuk kerja Pukul 08.00 – 09.00 WIT. Kemudian pulang kerja Pukul 16.00 – 18.00 WIT.
Sedangkan pada hari Jum’at, masuk kerja Pukul 07.30 – 09.00 WIT. Pulang kerja Pukul 16.00 – 18.00 WIT.
Seluruh ASN diwajibkan menggunakan aplikasi absensi elektronik, dan bagi yang datang terlambat atau pulang lebih awal, diberi batas izin maksimal empat kali dalam sebulan melalui aplikasi absen masing-masing.
"Jumlah keterlambatan dan pulang cepat akan dihitung dan diakumulasikan pada akhir bulan, sebagai bagian dari evaluasi kinerja," tegas Zulkifli, Selasa (29/7/2025)
Ia bilang, surat edaran ini juga mempertegas aspek pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran disiplin. ASN yang diketahui melakukan manipulasi data kehadiran atau meninggalkan kantor lebih dari dua jam tanpa izin atasan, dapat dikenakan pembatalan kehadiran oleh atasan langsung.
Proses tersebut, lanjut Zulkifli harus melalui klarifikasi dan dilaporkan ke admin aplikasi BKD. Bendahara pengeluaran dari setiap instansi juga diharuskan melakukan absen dari titik lokasi yang dipusatkan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah di Sofifi.
Zulkifli juga menegaskan, peran pimpinan perangkat daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan disiplin.
Zulkifli menyebut, pelanggaran terhadap jam kerja akan dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Adapun klasifikasi hukuman disiplin diantaranya:
1.Hukuman disiplin tingkat ringan diberikan kepada PNS yang melakukan pelanggaran
berupa: Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 3 hari kerja (teguran lisan), Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 4 sampai 6 hari kerja (Teguran tertulis), Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 7 sampai 10 hari kerja (Pernyataan tidak puas secara tertulis),
2.Tingkat Sedang Hukuman disiplin tingkat sedang diberikan kepada PNS yang melakukan pelanggaran
berupa: Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 sampai 13 hari kerja (pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 14 sampai 16 hari kerja (pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan, Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 17 sampai 20 hari kerja
(pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
3) Hukuman disiplin tingkat berat diberikan kepada PNS yang melakukan pelanggaran
berupa: Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21 sampai 24 hari kerja (penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 25 sampai 27 hari kerja (pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS), Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 28 hari kerja atau lebih (pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS), Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari berturut-turut (pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS).
Lanjut Zulkifli, tak hanya ASN pelanggar, atasan langsung yang tidak memeriksa atau melaporkan ASN yang diduga melanggar disiplin juga akan dikenakan sanksi yang lebih berat, setelah melalui pemeriksaan internal.
"Semua atasan wajib memanggil dan memeriksa bawahannya yang diduga melanggar. Jika lalai, mereka juga akan dikenai sanksi sesuai ketentuan," ujar Zulkifli.
Meskipun terdapat sejumlah perubahan, Surat Edaran Nomor 000.8.6.1/6362/SE/2024 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan isi surat edaran yang baru ini.
Dengan diberlakukannya aturan ini, Zulkifli berharap dapat menciptakan budaya kerja yang lebih profesional, akuntabel, dan produktif di kalangan ASN.
"Pemberlakuan surat edaran ini dimulai per 1 Agustus 2025. Kami berharap semua ASN segera menyesuaikan," tegasnya mengakhiri. (nar)
Komentar