Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Mulai Lidik Dugaan Galian C Ilegal di Kalumata

Material Galian C d Kalumata, yang diperjual-belikan

Ternate, malutpost.com -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), mulai melakukan penyelidikan aktivitas galian C yang diduga Ilegal atau tanpa izin di RT19/RW10, Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Penyelidikan ini dilakukan oleh Unit II Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Malut, Selasa (29/7/2025).

Informasi diterima malutpost.com, anggota yang turun ke lokasi galian C, telah menemukan aktivitas galian berlangsung menggunakan Ekskavator dilakukan oleh 2 oknum warga yang berinisial AH dan A.

Kedua warga yang ditemukan beraktivitas itu, beralasan pemerataan lahan untuk pembangunan rumah. Namun material yang dihasilkan berupa batu dan tanah timbunan dijual.

Di hadapan polisi, keduanya mengaku menjual batu hasil pemerataan lahan senilai Rp200.000 per truk. Sementara untuk tanah timbunan senilai Rp100. 000

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, saat dikonfirmasi membenarkan penyelidikan tersebut.

“Pemilik galian sudah dimintai keterangan, sementara dalam tahap penyelidikan," singkatnya mengakhiri.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, melakukan sidak lokasi galian C yang berada di Kelurahan Kalumata RT19/RW10, pada Sabtu 26 Juli 2025 lalu. Dari sidak itu, terungkap kalau aktivitas galian ilegal itu sejak 2014 silam. (one)

Komentar

Loading...