Pemprov Maluku Utara Sampaikan Ranperda RPJMD 2025-2029 ke DPRD

Sofifi, malutpost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Paripurna ke-31 dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemprov tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Utara Tahun 2025–2029.
Rapat paripurna digelar di ruang sidang utama DPRD Malut, Senin (28/7/2025).
Dalam rapat tersebut, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, didampingi Wakil Gubernur Sarbin Sehe secara resmi menyerahkan dokumen rancangan Perda RPJMD kepada Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray.
Ketua DPRD Malut, Iqbal Ruray, menyampaikan bahwa DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi tahun 2025 telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Maluku Utara melalui keputusan dewan.
Salah satu poin penting dalam program tersebut adalah penyusunan RPJMD periode lima tahun mendatang.
"Pada tanggal 25 Juli 2025, DPRD telah menerima surat resmi dari Gubernur Maluku Utara mengenai penyampaian rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Provinsi Maluku Utara Tahun 2025–2029," kata Iqbal Ruray.
Ia menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memiliki fungsi sangat penting sebagai arah kebijakan pembangunan jangka menengah, yang menjadi acuan bagi penyusunan program dan kegiatan seluruh perangkat daerah.
Ia mengatakan, DPRD Maluku Utara akan segera menindaklanjuti dokumen yang telah diserahkan tersebut.
"RPJMD adalah instrumen utama untuk menjabarkan visi, misi, dan program gubernur," pungkasnya. (nar)
Komentar