(Tinjauan Analisis Kebijakan Publik)

Menimbang Polemik DOB Sofifi

Sukarman Kasim

Oleh: Sukarman Kasim
(Mahasiswa S2 Fisip UMJ)

Provinsi Maluku Utara, baru baru ini polemik beda pendapat Daerah Otonomi Baru (DOB) soal status dan kedudukan, ramai argumentasi membanjiri platfrom ruang media sosial.

Hal pertama yang memicu adrenalin dari berbagai kalangan mulai dari aktivis, akademisi maupun praktisi birokrat angkat bicara adalah lewat pernyataan orang nomor satu di Maluku Utara Sherly Djuanda (Gubernur Maluku Utara).

Baca Juga: Menakar DOB Sofifi dari Urgensi Sampai ke Aspek Bahasa

Nampaknya bukan hanya pernyataan belaka atau sebatas kata-kata yang hidup di ruang hampa, tapi nyata adanya perjuangan DOB Sofifi benar benar digaungkan semenjak Ibu Sherly sah menjadi nahkoda baru di Maluku Utara, entah angin segar apa mala petaka buat provinsi tercinta kita ini.

Sekian purnama kantor Gubernur berkedudukan di puncak Gosale Sofifi, secara faktual menjadi kota mati, ada apa? Kita perlu bertanya apa sofifi layaknya mati suri apa hidup dan berkembang sepanjang masa laksana mawar diserambi masjid yang terus tumbuh subur!

Semacam ada dentuman pro dan kontra soal polemik kota Sofifi, sebagian orang mengiyakan, disisi yang lain menolak, Sofifi diambang batas antara maju dan mundur.

Baca Juga: Koran Digital Malut Post Edisi 26 Juli 2025

Sejak pemekaran provinsi Maluku ke Maluku Utara dan ada penguataan hukum Ibu kota melalui Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 dan amanat regulasi Otonomi Baru di Indonesia, Undang-undang No. 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang penataan daerah, meliputi pembentukan daerah, dan penyesuaian daerah dapat dilakukan melalui pemekaran, memecah suatu daerah menjadi beberapa daerah baru atau penggabungan daerah.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...