Kantor Pertanahan Ternate: Status Lahan 4,5 Hektar di Ubo-Ubo Adalah Hak Pakai Polri, Ini Kronologinya

Ternate, malutpost.com -- Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate, Arman Anwar, memberi penjelasan terkait kronologi status kepemilikan lahan di Kelurahan Ubo Ubo, Kota Ternate, yang menjadi sengketa antara warga dan Polda Maluku Utara.
Arman menjelaskan, lahan tersebut memiliki dasar sertifikat hak pakai nomor 3 atas nama pemerintah Republik Indonesia Cq Kepolisian Negara Republik Indonesia seluas 4,5 hektar.
Dia mengungkapkan, pada tahun 1972, Brimob menyampaikan permohonan ke kantor pertanahan di Maluku Utara yang saat itu masih berstasus kabupaten untuk melakukan pengukuran.
"Dilakukanlah pengukuran (lahan). Dari pengukuran itu, dikeluarkan peta situasi atau gambar situasi, seperti surat ukur," katanya.
Peta situasi itu menjadi dasar untuk penerbitan sertifikat.
"Akhirnya, peta situasi yang dikeluarkan pada tahun 1972 ditindaklanjuti sampai berproses terbitlah sertifikat pada tahun 1989," terang Arman.
Arman juga memberi penjelasan terkait informasi yang beredar ke publik bahwa sertifikat tersebut diterbitkan tahun 2006.
"Sertifikat itu bukan tahun 2006, tapi 1989. Yang 2006 itu adalah sertifikat pengganti dari sertifikat hilang. Sertifikat pengganti itupun tidak mengurangi ataupun merubah bentuk, tetap sesuai dengan sertifikat yang terbit pada tahun 1989," tandas Arman.
Dia menambahkan, lahan seluas 4,5 hektar itu mencakup tiga kelurahan, yang paling banyak di wilayah Ubo-Ubo, kemudian Kayu Merah dan Bastiong Karance.
Arman menyebut, pada luasan lahan 4,5 itu belum ada satupun sertifikat milik warga, yang ada hanya sertifikat hak pakai nomor 3 atas nama pemerintah Republik Indonesia Cq kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Cuman ada sertifikat hak pakai nomor 3, tidak ada sertifikat lain yang terbit," tandas Amran. (van)
Komentar