Imigrasi Kelas I TPI Ternate Amankan Puluhan Korban TPPO Lintas Negara

Ternate, malutpost.com -- Puluhan Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam diamankan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Provinsi Maluku Utara melalui Imigrasi Kelas I TPI Ternate, pada Sabtu (26/7/2025) lalu.
Sebelumnya, Imigrasi Ternate lebih dulu mengamankan 9 warga WNA asal Vietnam di Hotel Tiara Inn. Usai mengamankan 9 WNA Vietnam, tim Imigrasi kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan 14 orang lainnya di salah satu rumah yang berlokasi di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil) Maluku Utara (Malut), Ridwan Muhammad, mengatakan, awalnya Imigrasi Ternate mengamankan 9 WNA di Hotel Tiara Inn.
“9 WNA itu menginap di Hotel Tiara Inn sejak Kamis 24 Jiuli. Dari laporan itu, tim Imigrasi Ternate langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan 9 WNA tersebut," ungkap Kakanwil Malut, Ridwan Muhammad, saat memimpin konferensi pers didampingi oleh Kakanim, Kasi Inteldak dan Kasi Tikkim, Senin (28/7/2025).
Setelah 9 WNA diamankan, lanjut Ridwan, tim Imigrasi langsung melakukan pengembangan dan menemukan 14 WNA Vietnam lainya di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara.
“Jadi total WNA Vietnam diamankan di Kota Ternate sebanyak 23 orang," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan dan introgasi, kata Ridwan, 23 WNA yang sampai ke Indonesia, khususnya Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara menggunakan atau pemegang bebas Visa kunjungan dengan tujuan wisata. Namun pemeriksaan lebih lanjut, tim menemukan fakta baru, kalau 23 WNA Vietnam itu bukan melakukan kunjungan dengan berwisata, melainkan ke Australia.
“Jadi 23 WNA Vietnam ini korban di negara sendiri sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Australia. Dugaan kami ke situ," ungkap Ridwan.
Dugaan ke TPPO karena mendapatkan barang bukti di handphone soal percakapan dengan oknum yang memberangkatkan mereka ke Australia melalui jalur Indonesia.
“Jadi mereka akan berangkat dari Ternate ke Australia melalui Kota Tual, Ambon Provinsi Maluku," akunya.
Dari dugaan TPPO itu, sambungnya, 23 WNA Vietnam tersebut, bakal dilakukan pendeportasian ke negara kembali atau dikembalikan ke Vietnam, pada Selasa (29/7/2025) pagi atau besok pagi.
Selain itu, dirinya menegaskan, 23 WNA Vietnam ini dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan undang-undang. Sehingga dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan masuk ke Indonesia, sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (2) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
“Berdasarkan Pasal tersebut, besok Selasa (29/7/2025) pagi, 23 WNA Vietnam ini diterbangkan menggunakan Pesawat Garuda dari Bandara Sultan Babullah ke Jakarta. Di Jakarta baru dilanjutkan ke negara asal mereka," tegasnya.
Dengan deportasi ini, Ridwan mengaku, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WNA lainnya yang mencoba untuk melanggar peraturan Keimigrasian di Indonesia. Yang jelas, kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate akan terus hadir di tengah masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Ternate, pada umumnya Maluku Utara.
“Keberhasilan pengamanan 23 WNA Vietnam ini juga merupakan bukti sinergi yang baik antara kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate dengan masyarakat," pungkasnya. (one)
Komentar