Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, Empat Warga Halmahera Selatan Diamankan Ditpolairud Polda Malut

Ternate, malutpost.com -- Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) kembali menangkap empat terduga pelaku pengeboman ikan di perairan Jikotamo, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Minggu (27/7/2025).
Empat terduga pelaku tersebut, masing-masing dengan inisial LA alias Ane selaku ketua kelompok, EM alias Emi selaku penyelam, DD alias Dede selaku penjaga kompresor dan LA alias Aji selaku Motoris.
Penangkapan 4 terduga pelaku ini berdasarkan Surat Perintah Tugas Dit Polairud Polda Malut Nomor: Sprin/375/VI/2025/Dit Polairud.
Dari surat perintah itu, tim personel KP XXX-2006 berhasil menangkap 4 terduga pelaku, sekaligus mengamankan barang bukti satu unit long boat dan alat bantu berupa kompresor.
Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Polda Makut, Kombes Pol. Azhari Juanda, melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Riki Arinanda, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 4 terduga pelaku tersebut.
“Long boat itu diamankan pada pukul 16.00 WIT di sekitar Perairan Jikotamo. Saat itu mereka baru selesai melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau destructive fishing," ungkap Kompol Riki.
Dikatakannya, long boat itu bernama Fahril 05 yang menggunakan 1 unit mesin 15 pk dan 1 mesin 40 pk
“Jadi alat tangkap ikan yang diamankan Bahan peledak, 1 unit kompresor, selang kompresor ±70 meter dengan dua cabang, 2 pasang fin, 2 unit drakor, 2 kacamata selam dan hasil tangkapan sebanyak 3 ekor ikan dengan total berat 10 kg" jelasnya.
Mantan Wakapolres Ternate itu mengaku, dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah menggunakan bahan peledak dan alat bantu kompresor dalam aktivitas penangkapan ikan.
Untuk itu, 4 terduga pelaku telah dikenakan Pasal 84 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang mengatur larangan penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan.
“Saat ini, Ditpolairud telah berkoordinasi dengan Komandan Kapal Patroli BKO Wilayah Halsel (KP XXX-2006) dan Marnit Polairud Pulau Obi untuk mengamankan perahu longboat dan mesinnya di Pos Polairud Desa Jikotamo, Kecamatan Obi. Sementara 4 terduga pelaku serta peralatan selam dibawa ke Kantor Subdit Gakkum untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Kata Kompol Riki, Ditpolairud Polda Malut berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan laut, terutama terumbu karang yang sangat rentan terhadap kerusakan akibat praktik penangkapan ikan ilegal sebagaimana perintah Presiden Prabowo Subianto.
“Kami terus menindak tegas segala bentuk kegiatan yang merusak ekosistem laut. Jika masyarakat memiliki informasi, segera laporkan ke Gakkum Polairud. Penindakan ini bentuk komitmen Polairud menjaga ekosistem laut," tandasnya. (one)
Komentar