Polda Maluku Utara Pasang Plang Peringatan ke Warga Kelurahan Ubo-Ubo

Ternate, malutpost.com -- Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) kembali memasang sejumlah plang bertuliskan peringatan keras untuk warga Kelurahan Ubo-Ubo, Kecamatan Ternate Selatan.
Plang peringatan keras ini karena diduga warga di Kelurahan Ubo-Ubo, menempati tanah milik Polda Maluku Utara seluas 45. 735 meter persegi atau 4,9 hektar.
Peringatan tersebut, dilakukan setelah surat somasi ketiga, pada 8 Juli 2025 dilayangkan Polda Maluku Utara yang ditandatangani oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, dengan ancaman gugatan jika tidak mengosongkan lahan selama 60 hari.
Dalam plang yang dipasang Polda Malut, tertulis tanah ini milik Polda Maluku Utara berdasarkan sertifikat hak milik nomor 3 tahun 2006 yang dikeluarkan BPN Provinsi Maluku Utara seluas 4,9 hektare.
Barang siapa menempati lahan ini tanpa hak maka dijerat dengan pasal 385 KUH-Pidana tentang penyerobotan lahan pasal 167 KUH-Pidana tentang memasuki lahan tanpa izin dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan PP pengganti Nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, saat diwawancarai mengatakan, pemasangan plang yang dilakukan ini karena sudah tiga kali melayangkan somasi sebagai upaya pendekatan.
“Langkah kita ini tidak langsung gusur, makanya kita layangkan somasi satu hingga somasi ketiga," tegasnya.
Hingga somasi ketiga yang dilayangkan kata Kapolda, warga yang menempati lahan itu tidak memberikan respon atau tanggapan, dengan menggugat ke Pengadilan jika memiliki legalitas.
“Kalau merasa punya legalitas, silahkan gugat saja ke Pengadilan, karena itu jalan paling bagus," katanya.
Disinggung terkait hasil pertemuan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Irjen Waris meminta agar menanyakan langsung ke Pemerintah Kota.
Kalau soal langkah dari Pemkot, silahkan tanya ke mereka saja," tandasnya. (one)
Komentar