Periode Januari hingga Juli, Kejari Taliabu Selamatkan Kerugian Negara Ratusan Juta

Kantor Kejaksaan Negeri Taliabu

Ternate, malutpost.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu di tahun 2025 berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp500 juta.

Penyelamatan kerugian keuangan negara ini, paling besar berada pada kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan MCK individual pada Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu. Ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taliabu, Nur Winardi saat dikonfirmasi via telepon oleh sejumlah wartawan, Senin (21/7/2025).

Nur Winardi menjelaskan, di kasus dugaan Korupsi pembangunan MCK individual dengan empat tersangka, salah satunya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu berinisial SA alias Ino sudah ada pengembalian senilai Rp300 juta.

“Uang negara senilai Rp300 juta lebih, merupakan penyelamatan kerugian keuangan negara dari bidang Pidana Khusus (Pidsus," ungkapnya.

Sememtara untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kata Kajari, ada dua kegiatan yang dilakukan pendampingan. Dua kegiatan itu yakni, di PDAM dan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Luwuk di Taliabu yang berhasil menagih Rp150 juta.

Dirinya juga menargetkan, di beberapa kasus yang ditangani dan tidak menutup kemungkinan penyelamatan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi masih akan terus bertambah.

“Masih ada kasus yang sudah dalam tahap penyidikan dan tinggal menetapkan tersangka, jika sudah ada tersangka baru, dilakukan upaya penyitaan berupa uang dan benda," katanya.

Dia menambahkan, data penyelamatan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp500 juta itu lanjut Kajari, merupakan data penyelamatan yang dilakukan untuk periode Januari hingga Juli 2025.(one)

Komentar

Loading...