MARKAS dan Warga Kasih Deadline 3 Hari ke DPRD Maluku Utara Segera Bahas Pemekaran Sofifi

Massa aksi di depan kantor DPRD Maluku Utara. (Foto: malutpost.com)

Sofifi, malutpost.com – Majelis Rakyat Kota Sofifi (MARKAS) bersama sejumlah elemen mahasiswa dan masyarakat kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Maluku Utara, Selasa (22/7/2025).

Massa aksi membawa spanduk bertuliskan "Kota Sofifi Harga Mati" sebagai bentuk desakan terhadap pemerintah daerah dan DPRD agar segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait pemekaran Kota Sofifi sebagai daerah otonom baru (DOB).

Aksi ini juga diikuti oleh mahasiswa Universitas Bumi Hijrah (Unibra) Sofifi, perwakilan masyarakat dari Oba Utara, serta sejumlah elemen dari Halmahera Selatan dan Halmahera Utara.

Koordinator aksi menyampaikan bahwa sebelumnya sudah pernah dilakukan pertemuan antara MARKAS dan DPRD Maluku Utara terkait tuntutan pemekaran Kota Sofifi. Namun hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut dari lembaga legislatif tersebut.

"Kami mendesak DPRD Malut segera mengadakan rapat dan membahas bagaimana tindak lanjut aspirasi masyarakat," kata Suharjo Makitulung, yang juga kuasa hukum MARKAS.

Massa juga memberikan ultimatum kepada DPRD Malut untuk segera memberikan informasi resmi dalam waktu tiga hari ke depan. Jika tidak ada tanggapan, mereka mengancam akan melanjutkan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.

Tak hanya di DPRD, sebelumnya massa aksi juga melakukan demonstrasi di Kantor Gubernur Maluku Utara. Di sana, mereka menuntut agar Pemprov segera menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 yang menjadi dasar hukum pembentukan Kota Sofifi sebagai daerah otonom baru.

Suharjo menegaskan, bahwa pemekaran Kota Sofifi bukan lagi sekadar tuntutan politis, tetapi bentuk pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan publik yang merata dan terjangkau.

"Sudah ada dasar hukum yang jelas dalam UU Nomor 46 Tahun 1999. Tinggal bagaimana keseriusan Pemprov dan DPRD Malut untuk mengawal ini," tegas Suharjo.

Para demonstran menyatakan akan kembali jika dalam tiga hari ke depan belum ada kejelasan atau respon konkret dari pihak DPRD maupun pemerintah provinsi. (nar)

Komentar

Loading...