Dilema Ketidakpastian Hukum

Pertama, pemprov maluku utara dan pemkot Tidore Kepulauan untuk bersama-sama mendorong revisi UU No. 46/1999 melalui legislative review bersama DPR.
Kedua, pemerintah provinsi dan pemerintah Kota Tidore Kepulauan bersama-sama mendorong upaya judicial review pasal 9 ayat (1) UU No. 46/1999.
Ketiga, mendorong daerah otonom sebagai jalan tengah melalui semangat UU 23/2014 tentang pemerintah Daerah berdasarkan kesepahaman bersama antara pemprov, pemkot dan Kesultanan Tidore dengan pendekatan politik, sosial dan sejarah yang diperkuat dengan basis akademik yang kuat dan memadai.
Baca Juga: Problematik Pembentukan DOB Sofifi
Keempat, memperkuat komitmen pemerintah dalam upaya membangun infrastruktur wilayah sofifi tanpa mengabaikan wilayah induk Kota Tidore Kepulauan.
Prinsipnya apapun rumus Konsensusnya, hanya ada satu cara untuk menyelesaikan ini secara elegan dan demokratis, dialog inklusif antara Pemprov dan Pemkot Tikep.
Serta pelibatan pihak Kesultanan dan masyarakat sipil. Indonesia adalah negara hukum dan demokrasi-segala keputusan harus melalui mekanisme bottom-up, bukan top down yang memaksa dan sepihak. (*)
Komentar