Tak Berkantor Setahun, Sejumlah ASN di Pemprov Maluku Utara Terancam Dipecat

Plt Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian.

Sofifi, malutpost.com - Sebanyak delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara terancam dijatuhi sanksi berat, bahkan dipecat.

Hal ini dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Bian, saat ditemui di Kantor Gubernur Malut, Sofifi.

Menurut Zulkifli, para ASN tersebut diduga melakukan pelanggaran berat karena tidak melaksanakan tugas sebagai ASN, bahkan beberapa di antaranya tidak masuk kantor dalam jangka waktu yang sangat lama, bahkan absen dalam satu tahun tanpa keterangan.

"ASN yang terancam sanksi berat ini ada sekitar delapan orang. Dari jumlah itu, satu hingga dua orang kemungkinan besar akan dipecat. Rata-rata tingkat kehadiran mereka sangat rendah, bahkan ada yang tidak berkantor sampai setahun," tegas Zulkifli, Senin (21/7/2025).

Ia menegaskan, BKD saat ini sedang fokus menegakkan disiplin ASN demi memperbaiki kinerja birokrasi di lingkungan Pemprov Malut.

Menurutnya mengacu pada peraturan kepegawaian, ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari penahanan gaji hingga pemberhentian secara tidak hormat.

"Kalau tidak masuk kantor selama 10 hari berturut-turut saja, itu sudah bisa dikenakan sanksi. Tahap pertama biasanya penahanan gaji, lalu dilanjutkan ke proses sidang kode etik. Dari sidang itu bisa saja berujung pada pemecatan," pungkasnya. (nar)

Komentar

Loading...