Satresnarkoba Polres Ternate Limpahkan Berkas Tahap I Tersangka MAE ke JPU

Ternate, malutpost.com -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate limpahkan berkasa tahap I kasus dugaan narkotika golongan satu jenis sabu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Pelimpahan berkas tersebut, dengan tersangka inisial MAE (26 tahun).
“Hari ini, anggota (tim penyidik) tahap I ke JPU kasus tersebut," ungkap Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasat Narkoba, IPTU Suherman, saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).
Mantan Kapolsek Ternate Selatan itu mengaku, pelimpahan dilakukan karena penyidik sudah selesai melakukan pemberkasan.
“Kalau sudah tahap I, berarti langkah selanjutnya menunggu pemeriksaan berkas oleh JPU. Kalau JPU nyatakan lengkap, maka penyidik lakukan tahap II barang bukti dan tersangka. Tapi kalaupun belum atau adanya petunjuk lain, maka penyidik segera lengkapi," katanya.
IPTU Suherman berharap, pelimpahan itu dianggap lengkap oleh JPU Kejari Ternate, sehingga penyidik langsung tahap II.
“Kami harap lengkap dalam tahap I ini, supaya penyidik langsung limpah tahap II," tandasnya.
Untuk diketahui, tersangka MAE (26 tahun) ditangkap tim Satresnarkoba Polres Ternate, karena memiliki narkotika golongan satu jenis sabu sebanyak 43 sachet berukuran kecil.
Ia ditangkap pada Juni 2025 lalu, di Kelurahan Kampung Makasar Barat, Kecamatan Ternate Tengah, Provinsi Maluku Utara. (one)
Komentar