Galian C di Nusliko, Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Tengah Jadwalkan Pemeriksaan Ahli ESDM

Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah, IPTU Bondan Manikotomo

Weda, malutpost.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Tengah, jadwalkan pemeriksaan saksi ahli di Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Pemeriksaan saksi ahli di ESDM Malut ini terkait dengan penyidikan aktivitas tambang non logam atau galian C, yang diduga tak berlandaskan izin di Desa Nusliko, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.

“Belum ada penetapan tersangka, karena masih melengkapi bukti penyidikan dan meminta keterangan ahli dari ESDM Provinsi Malut," kata Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah, IPTU Bondan Manikotomo, saat dikonfirmasi Senin (21/7/2025).

Dikatakan IPTU Bondan, sebelumnya penyidik sudah memeriksa 5 orang saksi yang mengaku sebagai pemilik lahan dan operator alat berat.  “Status kasus saat ini penyidikan. Dari hasil penyelidikan digelar menjadi penyidikan," tandasnya.

Untuk diketahui, penertiban aktivitas galian C yang diduga ilegal ini, tindak lanjut perintah Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono. (one)

Komentar

Loading...