Agustus, Sejumlah ASN Pemprov Maluku Utara Akan Dipecat karena Malas

Ilustrasi ASN (net)

Sofifi, malutpost.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara akan mengambil langkah tegas terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar disiplin kerja.

Ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Bian. Ia mengungkapkan bahwa Gubernur, Sherly Tjoanda berencana mengumumkan sanksi pemecatan secara terbuka dalam apel yang akan digelar pada Agustus 2025.

Menurut Zulkifli, keputusan ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan meningkatkan disiplin aparatur negara, menyusul adanya temuan beberapa ASN yang tidak melaksanakan tugasnya dalam jangka waktu lama.

"Gubernur Sherly akan mengumumkan langsung sanksi pemecatan kepada ASN yang terbukti melanggar aturan disiplin pada apel bulan Agustus nanti," kata Zulkifli, Senin (21/7/2025).

Sebelumnya, BKD Maluku Utara mencatat ada sejumlah ASN yang absen bekerja dalam waktu yang cukup lama, bahkan ada yang tidak hadir hingga satu tahun tanpa alasan yang jelas.

Zulkifli menegaskan, bahwa langkah ini juga dimaksudkan sebagai peringatan keras bagi ASN lain agar tetap mematuhi aturan, menjaga etika profesi, dan menjalankan tugas sebagai pelayan publik secara bertanggung jawab.

Penegakan disiplin ASN adalah upaya memperkuat profesionalisme birokrasi.

Pemecatan terhadap ASN yang terbukti melanggar akan dilakukan setelah melalui tahapan pemeriksaan internal, sidang kode etik, dan verifikasi administrasi sesuai regulasi kepegawaian yang berlaku. (nar)

Komentar

Loading...