(Kajian Yuridis)
Problematik Pembentukan DOB Sofifi

Sebagai negara demokrasi, Indonesia harus membentuk setiap produk hukum, termasuk UU tentang Kota Sofifi, dengan mengindahkan aspek hukum dan menghindari pemaksaan kehendak yang dapat memicu benturan di tengah masyarakat.
Hukum dibuat untuk ditaati, bukan untuk dilanggar. Bila terjadi perbedaan, harus diselesaikan dengan dialog dan negosiasi.
Baca Juga: Problematika 25 Tahun Keberadaan “Ibu Kota Imajiner Sofifi”
Ada persoalan mendasar dalam membentuk Sofifi sebagai kota otonom, yakni akan berkurangnya luas wilayah daratan dan jumlah penduduk Kota Tidore Kepulauan. Hal ini pasti berdampak pada berkurangnya dana transfer dari pusat, yang dapat mengganggu stabilitas fiskal Kota Tidore.
Meskipun pembentukan Sofifi sebagai kota otonom merupakan suatu keharusan, namun tidak boleh mengabaikan aspek hukum, politik, sosial budaya, dan keamanan.
Oleh sebab itu, diskusi tentang Sofifi menjadi penting. Tidak ada jalan lain kecuali membangun dialog konstruktif antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan untuk menemukan kesamaan visi dalam membangun ibu kota Provinsi Maluku Utara. (*)
Komentar