MARKAS Sesalkan Dugaan Penggiringan ASN Kota Tidore dalam Aksi Penolakan DOB Sofifi

Sofifi, malutpost.com — Majelis Rakyat Kota Sofifi (MARKAS) menyatakan prihatin atas dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan (Tikep) dalam aksi apel siaga dan demonstrasi penolakan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Sofifi.
Melalui keterangan tertulis, Juru Bicara MARKAS, Junaidi Ibrahim mengungkapkan, pihaknya menerima informasi soal beredarnya pesan berantai melalui WhatsApp yang menyerukan "Apel Gabungan ASN" dengan narasi netral. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kegiatan tersebut justru diarahkan untuk menolak aspirasi masyarakat terkait pemekaran Kota Sofifi.
"Kami menyesalkan adanya indikasi kuat intervensi politik dalam tubuh birokrasi Pemerintah Kota Tidore, khususnya dalam upaya menggiring ASN untuk menolak DOB Kota Sofifi," kata Junaidi, Jumat (18/7/2025).
Ia menegaskan, bahwa mobilisasi ASN dalam konteks aksi itu merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas ASN sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
"Tindakan ini mencederai semangat demokrasi, kebebasan berekspresi, dan independensi birokrasi. ASN seharusnya bersikap netral, bukan menjadi alat kepentingan politik pihak-pihak yang merasa terancam oleh lahirnya Kota Sofifi sebagai masa depan Maluku Utara," tegas mantan Presiden BEM Unkhair Ternate itu.
Junaidi menambahkan bahwa perjuangan mendorong DOB Kota Sofifi bukan sekadar tuntutan politis, melainkan bagian dari penegakan amanat UU Nomor 46 Tahun 1999 tentang pembentukan Provinsi Maluku Utara. Ia menyebut selama 26 tahun, amanat tersebut belum sepenuhnya direalisasikan.
"Penolakan terhadap DOB Sofifi mencerminkan pembangkangan terhadap hukum dan arogansi kekuasaan lokal. Ini bukan semata menolak pemekaran, tetapi juga mengingkari hak masyarakat," jelasnya.
Lebih lanjut, MARKAS berencana melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Kementerian Dalam Negeri, Komisi ASN, serta Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara untuk dilakukan investigasi menyeluruh.
"Baru kali ini terjadi, pemerintah justru ikut turun demo menolak aspirasi rakyatnya sendiri. Kalau pemerintah sudah tidak berpihak pada rakyat, siapa lagi yang bisa dipercaya memberi pelayanan?," ujar Junaidi.
Ia menegaskan bahwa Sofifi tidak bisa terus diperlakukan sebagai ibu kota yang digantung dan disisihkan. Menurutnya, realisasi DOB Sofifi adalah bentuk penegakan hukum dan penghormatan terhadap aspirasi masyarakat.
"Sofifi bukan pelengkap penderita. Sudah waktunya kita menyalakan terang bagi masa depan daerah ini, bukan menggiring ASN ke dalam politik gelap yang manipulatif," tandasnya.
MARKAS juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi, serta terus melanjutkan perjuangan secara damai, konstitusional, dan bermartabat.
Ia bilang, bahwa perlawanan terhadap ketidakadilan adalah bagian dari hak dasar warga negara. Bukan radikalisme namun ini aspirasi. (nar)
Komentar