Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Galala Tidore, Kembalikan Kerugian Negara 100 Juta

Widi Trismono (foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) telah menerima pengembalian kerugian negara dari dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Puskesmas Galala.

Dua terdakwa itu adalah Abd Majid Dano M.Nur selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Tikep dan Agus Marsaoly selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Keduanya mengembalikan kerugian negara senilai Rp100 juta lebih.

Perkara korupsi pembangunan Puskesmas Galala yang melekat di Dinas Kesehatan Kota Tikep tahun anggaran 2022 ini terdapat kerugian negara sebesar 1,3 miliar. Kasus ini sedang dalam proses sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Pekerjaan Puskesmas Galala dianggaran melalui APBD Tidore Kepulauan tahun 2022 senilai Rp9.464. 895.573 atau 9,4 miliar dengan pelaksana CV. Alva Pratama.

Dalam kasus tersebut, Kejari Tidore telah menetapkan 4 orang tersangka yang saat ini berstatus sebagai terdakwa, mereka adalah, Abd Majid Dano M.Nur selaku Kepala Dinas Kesehatan, Agus Marsaoly selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Yamin Saleh selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Sofyan Y.Maradjabessy selaku rekanan/kontraktor.

Kepala Kejari Tidore, Widi Trismono mengatakan, dari empat terdakwa, baru dua orang yang melakukan pengembalian kerugian negara sekitar100 juta lebih.

"Saat ini ada pengembalian dari PPK dan Kepala Dinas, nilainya sekitar100 juta lebih. Sedangkan dari penyedia sampai saat ini belum ada pengembalian," ungkapnya, Kamis (17/7/2025).

Menurutnya, pengembalian dua terdakwa ini akan menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat tuntutan.

"Yang telah melakukan pengembalian akan menjadi pertimbangan di tuntutan, karena ada itikad baik. Karena perkara tersebut nilai kerugian Rp1,3 miliar dan pengembalian sampai saat ini 100 juta lebih," katanya.

Widi mengaku, Kejari Tidore juga telah melakukan tracking aset para terdakwa sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

"Kejari juga telah melakukan tracking aset para terdakwa termasuk rekanan. Untuk fakta dipersidangan terdakwa saat ini hanya itu," tandasnya.

Untuk diketahui, Kejari Tidore Kepulauan menetapkan empat orang sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Nomor:TAP-01/Q.2.11/Fd.1 /02/2025, tanggal 04 Februari 2025, Nomor : TAP-02/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 04 Februari 2025, Nomor:TAP-03/Q.2.11/Fd.1 /02/2025, tanggal 04 Februari 2025, dan Nomor : TAP-04/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 04 Februari 2025. (one)

Komentar

Loading...