Resmob Polsek Ternate Tangkap Pelaku Pencurian Alat Elektronik di Mangga Dua

Ternate, malutpost.com -- Tim Resmob Polsek Ternate Selatan menangkap pelaku pencurian alat elektronik jenis power amplifier merk performa Competition 1200 WATT di Kelurahan Mangga Dua, Kota Ternate, Maluku Utara.
Pelaku berinisial FT alias Fandi (31 tahun). Ia ditangkap di Kelurahan Ngade, Ternate Selatan, Sabtu 12 Juli 2025.
Kapolsek Ternate Selatan, IPDA Fatmawati Sukur, mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/71/VII/2025/Ternate Selatan tertanggal 12 Juli 2025.
Pelaku melancarkan aksi pencurian pada 10 Juli 2025 yang berlokasi di Kelurahan Mangga Dua, Ternate Selatan.
Dari tangan pelaku, lanjut IPDA Fatmawati, anggota Resmob mengamankan barang bukti berupa power amplifier, handphone dan kendaraan roda dua jenis Honda Beat dengan nomor polisi DB 3328 AZ yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan, terduga pelaku telah mengakui melakukan pencurian power amplifier yang berada di dalam mobil korban atau pelapor saat terparkir," jelas IPDA Fatmawati saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025).
Kapolsek menyebut, selain mencuri power amplifier mobil, pelaku juga mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian dalam wilayah Kota Ternate dan berhasil menggasak beberapa unit handphone yang sudah dijual ke beberapa konter yang berada di Kelurahan Kota Baru.
“Diantaranya kelurahan Gambesi, Mangga Dua, Salero, Tanah Raja, Tanah Tinggi, Jati, Takoma, Toboko, Kota Baru, Bastiong dan Kelurahan Akehuda,” kata Kapolsek.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa power amplifier mobil, handphone dan satu unit kendaraan roda dua sudah diamankan di Mako Polsek Ternate Selatan untuk pengembangan. (one)
Komentar