PN Ternate Gelar Sidang Perdana Utang Piutang Wakil Bupati Halmahera Selatan

Sidang pembacaan gugatan oleh penggugat kepada tergugat di Pengadilan Negeri Ternate. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Sidang perdana gugatan utang piutang dengan penggugat Ahmad Assagaf terhadap Helmi Umar Muchsin dan istrinya Mardiana Bopeng selaku tergugat berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (15/7/2025).

Gugatan Ahmad Assagaf kepada Helmi Umar Muchsin yang saat ini merupakan Wakil Bupati Halmahera Selatan dan istrinya terdaftar di PN Ternate dengan nomor perkara, 39/Pdt.G/2025/PN Tte, kualifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Amatan malutpost.com, sidang dengan agenda pembacaan gugatan dipimpin oleh ketua majelis hakim, Deni Hendra St Panduko, didampingi 2 hakim anggota.

Dalam pembacaan gugatan, hakim ketua memberikan waktu kepada tim penasehat hukum (PH) penggugat Ahmad Assagaf, yakni Ismar Juma selalu ketua tim PH, didamping 2 rekan, yakni Fahrid Galitan dan Alfi Alim, untuk membacakan poin gugatan yang didengarkan langsung oleh pihak tergugat Helmi Umar Muchsin dan istrinya yang diwakili oleh tim PH, Iskandar Yoesangdji.

PH penggugat dan PH tergugat secara bersama-sama menyepakati bahwa isi gugatan dianggap dibacakan. Mendengar itu, majelis hakim menyepakati dan memberikan waktu kepada PH tergugat untuk mempelajari isi gugatan.

"Karena sepakat dianggap dibacakan, pihak tergugat, kami memberikan waktu hingga Selasa 22 Juli 2025, pukul 13:00 WIT, kembali membacakan jawaban atas gugatan penggugat," kata Hakim Ketua, Deni Hendra St Panduko, sembari menutup sidang.

Usai persidangan, penggugat Ahmad Assagaf melalui tim PH Fahrid Galitan didampingi Ketua tim, Ismar Juma dan rekan PH, Alfi Alim, saat diwawancarai mengatakan, isi gugatan yang penting adalah pinjaman Wakil Bupati Halmahera Selatan Helmi Umar Muchsin dan istrinya Mardiana Bopeng kepada penggugat Ahmad Assagaf secara bertahap.

Lanjut Fahrid, Helmi Umar Muchsin dan istrinya meminjam uang kepada Ahmad Assagaf dimulai pada Desember 2019 sebesar Rp250 juta. Kemudian di 29 September 2020 sebesar Rp100 juta, selanjutnya pada 6 Oktober 2020 sebesar Rp500 juta dan pada 25 Januari 2021 sebesar Rp 100 juta.

"Kurang lebih 4 kali pinjaman Helmi Umar Muchsin dan istrinya kepada Ahmad Assagaf. Yang pasti, sebagai penggugat masih memberikan itikad baik untuk diselesaikan," kata Fahrid Galitan.

Dia bilang, sebelum pembacaan gugatan, sudah dilakukan mediasi atau pemanggilan kurang lebih 3 kali. Tapi pihak tergugat tidak terkonfirmasi untuk memberikan itikad baik kepada penggugat.

"Sampai saat ini, kami masih memberi itikad baik untuk mengembalikan, karena selain mengembalikan pinjaman itu kami juga menuntut imateril sebesar Rp5 miliar kepada Helmi Umar Muchsin dan istrinya. Kalau tidak ada itikad baik, maka kita buktikan saja pada pembuktian nanti, setelah sidang menjawab isi gugatan," pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...