Kejari Ternate Tracking Aset Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

Ternate, malutpost.com -- Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate tengah melakukan tracking aset milik mantan ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate inisial LP dan bendahara, YL.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI yang bersumber dari Pemkot Ternate.
Tracking aset dilakukan karena keduanya belum melakukan pengembalian kerugian negara.
Kasi Pidsus Kejari Ternate, M. Indra Gunawan mengatakan, tracking aset milik kedua tersangka dilakukan secara bersama-sama dengan Kejaksaan Tinggi.
"Belum ada pengembalian kerugian negara, makanya kita bersama dengan Kejati tengah melakukan tracking aset milik tersangka,” kata Indra, Selasa (15/7/2025).
Dia mengatakan, jika kerugian negara dalam kasus tersebut tidak dilakukan pengembalian, maka tidak menutup kemungkinan aset kedua tersangka akan disita sebagai jaminan.
"Nanti kita lihat, kalau memang rumah yang ditempati itu atas nama tersangka, kalau bukan nama tersangka berarti tidak bisa, tapi nanti kita lihat saja," tandasnya.
Untuk diketahui, LP dan YL ditetapkan tersangka karena diduga melakukan penggelapan anggaran pada beberapa cabang olahraga di tahun 2018 dan 2019 dengan total kerugian negara sesuai hasil audit senilai Rp801 juta.
Kedua tersangka mulai ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ternate salama 20 hari kedepan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate menerima pelimpahan tahap II dari penyidik. (one)
Komentar