Kuasa Hukum Pertanyakan Sumber Informasi Penetapan Tersangka Dahlan Iskan

Surabaya, malutpost.com -- Kuasa hukum Dahlan Iskan (DI), Johanes Dipa, mempertanyakan sumber inforamsi terkait penetapan tersangka terhadap kliennya.
"Terkait pemberitaan yang menyebutkan Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, kami menyampaikan beberapa hal yang patut menjadi perhatian dan pertanyaan publik," kata Johanes Dipa, dalam keterangan tertulis, Minggu (13/7/2025).
Pihaknya mempertanyakan sumber informasi media TEMPO.
"Dalam laporan yang dimuat oleh TEMPO, disebutkan bahwa Bapak DI telah berstatus tersangka. Pertanyaannya, sumber dari informasi tersebut berasal dari mana? Sebab sampai hari ini tidak ada pernyataan resmi dari kepolisian, maupun dari kejaksaan yang harusnya menerima SPDP," ujar Johanes Dipa.
Menurutnya, jika disebut bersumber dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), maka perlu dipertanyakan siapa yang memberikan SP2HP tersebut kepada media TEMPO (yang pertama kali menyebarkan berita penetapan tersangka tersebut).
"Mengingat SP2HP sejatinya merupakan dokumen yang ditujukan khusus kepada pelapor," jelasnya.
Johanes Dipa secara tegas menyatakan bahwa SP2HP yang diterima hanya menyebutkan satu tersangka, yakni NW, dan tidak ada nama Dahlan Iskan di dalamnya.
Johanes Dipa menyebut, pihaknya tidak mempersoalkan apakah TEMPO melakukan cek dan ricek secara memadai kepada pihak Dahlan Iskan.
"Itu urusan ketaatan TEMPO pada kode etik jurnalistik. Tapi apakah TEMPO sudah cek dan ricek kepada pihak Jawa Pos sendiri atau kuasa hukumnya (selaku pelapor) terkait isi SP2HP tersebut."
"Juga apakah TEMPO sudah melakukan konfirmasi resmi pada kepolisian yang menerbitkan SP2HP tersebut. Menurut kami, seharusnya TEMPO sebelum menyiarkan informasi yang begitu serius dan dapat mencemarkan nama baik seseorang, harus melakukan konfirmasi dan klarifikasi secara mendalam," cetusnya.
Jika itu tidak dilakukan, sambung Johanes Dipa, maka patut dipertanyakan integritas pemberitaan tersebut dan sejauh mana prinsip cover both sides dijalankan TEMPO. Dan patut dipertanyakan apa tendensi TEMPO melakukan hal tersebut. Mengingat secara legal, ada kaitan kepemilikan perusahaan antara TEMPO dan Jawa Pos sebagai pelapor.
Kemudian fakta lain yang menarik adalah kehadiran pihak pelapor beserta kuasa hukumnya dalam acara Serah Terima Jabatan Direskrimum Polda Jatim. Tepat saat munculnya SP2HP ke publik.
"Pertanyaannya, apa kapasitas mereka hadir di acara internal kepolisian tersebut? Apakah hadir sebagai undangan resmi, tamu khusus, atau ada kapasitas lain?, pertanyaan ini menjadi relevan karena kehadiran pelapor dalam forum internal penegak hukum bukanlah hal lazim dan patut mendapat perhatian publik demi menjamin netralitas dan independensi proses hukum."
"Apalagi kehadiran mereka tepat dengan munculnya SP2HP ke publik," tandas Johanes Dipa. (*)
Komentar