Pentingnya Akuntabilitas, Komisi III DPR RI Soroti Beredarnya Surat Tersangka Dahlan Iskan

Sebelumnya, Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka itu.
Pihaknya mengaku belum menerima pemberitahuan resmi apa pun dari pihak berwenang terkait kebenaran informasi yang beredar di media mengenai status hukum tersangka.
"Andai kata benar informasi tersebut, kami sangat menyayangkan mengapa kami, sebagai pihak yang secara langsung terkait, tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi," urainya dalam keterangan Selasa (8/7/2025).
Kabar penetapan tersangka justru telah lebih dulu beredar luas di publik dan media. Johanes berujar kliennya terakhir diperiksa sebagai saksi pada tanggal 13 Juni 2025 dalam pemeriksaan tambahan.
"Saat itu kami telah menyampaikan bahwa terdapat gugatan perdata yang diajukan baik oleh pihak Bu Nany maupun dari pihak kami sendiri, sehingga kami memohon agar proses pemeriksaan terhadap klien kami ditangguhkan sementara waktu hingga terdapat putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.
Johanes menyampaikan kala itu permohonan dikabulkan oleh penyidik, dan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan ditangguhkan.
Pihaknya juga mempertanyakan adanya informasi sudah dilaksanakan gelar perkara pada 2 Juli 2025.
"Klien kami tidak pernah diundang maupun diberi tahu (gelar perkara)," kata Johanes.
Sebelumnya, kasus yang menjerat Dahlan Iskan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 13 September 2024 atas nama pelapor Rudy Ahmad Syafei Harahap. (*)
Komentar